Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, mencatat jumlah pelanggaran di wilayah hukumnya selama tahun 2016 meningkat dibandingkan dengan tahun 2015.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota AKP Purwanto Sigit Raharjo, Jumat mengatakan, peningkatan tersebut dilihat dari jumlah surat tilang yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian setempat.
"Sesuai data yang ada, jumlah surat tilang selama tahun 2016 mencapai 16.936 lembar. Sedangkan tahun 2015 hanya sebanyak 12.614 lembar," ujar AKP Purwanto kepada wartawan.
Dari jumlah pelanggaran sebanyak 16.936 tersebut, rinciannya meliputi tidak menggunakan helm sebanyak 5.330 pelanggaran dan tidak membawa surat kelengkapan berkendara sebanyak 5.057 pelanggaran.
Kemudian, melanggar marka jalan sebanyak 4.294 pelanggaran dan tidak menggunakan kendaraan sesuai standar sebanyak 1.437 pelanggaran.
"Peningkatan jumlah pelanggaran tersebut disebabkan karena kurangnya pemahaman dari pengendara untuk beretika di jalan. Selain itu juga tingkat untuk mematuhi peraturan lalu lintas masih minim," kata dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari sebanyak 16.936 pelanggaran tersebut, didominasi oleh pelaku usia pelajar tingkat SMP dan SMA. Dimana sesuai data, pelanggar usia pelajar SMA mencapai 14.000 orang, mahasiswa sebanyak 1.735 orang, dan SMP sebanyak 1.164 orang. Sisanya adalah umum.
Untuk itu, pihaknya akan intensif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang tata cara berkendara lalu lintas yang baik dan benar.
"Kami akan memperbanyak sosialisasi ke tingkat sekolah. Kami akan sampaikan tentang etika berlalu lintas dan cara mengemudi yang baik dan benar," kata dia.
Ia menambahkan, selain tindakan tilang polisi juga memberikan nasihat kepada pelajar yang bersangkutann agar tidak mengulangi lagi sampai ia cukup umur dan memiliki SIM. Sebab saat ini banyak pelajar yang belum memiliki SIM tapi sudah berani mengendarai motor di jalan.
Hal penting lainnya, pihaknya juga mengimbau kepada orang tua siswa untuk bisa mengendalikan anaknya agar tidak mengendarai kendaraan bermotor sendiri sebelum memiliki SIM. (*)