Sampang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terpaksa mencabut tunjangan kepada lima orang guru ngaji di wilayah itu, karena yang bersangkutan diketahui sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Kelima orang guru ngaji dari kalangan PNS yang terdaftar sebagai penerima tunjangan dan kami cabut itu dari dua kecamatan," kata Kabid Sosial pada Dinas Sosial Pemkab Sampang Samsul Hidayat di Sampang, Jumat.
Kelima orang guru ngaji yang dicoret dari daftar penerima tunjuangan itu, masing-masing dari Kecamatan Pangarengan sebanyak 1 orang dan 4 orang lainnya dari Kecamatan Jrengik.
Sesuai dengan ketentuan, guru ngaji yang bisa menerima tunjangan dari Pemkab Sampang apabila memenuhi persyaratan. Antara lain bukan berstatus sebagai PNS dan memimili santri paling sedikit 10 orang.
Samsul Hidayat menjelaskan, 5 orang PNS yang guru ngaji itu diketahui terdata sebagai penerima tunjangan Pemkab Sampang, setelah pihak Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Sampang melakukan verifikasi ulang sebanyak 5.995 orang calon penerima tunjangan.
"Dari jumlah itu, ternyata diketahui sebanyak 5 orang merupakan pegawai negeri sipil, sehingga data kelima orang guru ngaji itu terpaksa dicoret," katanya.
Menurut Samsul Hidayat, total anggaran yang dialokasikan Pemkab Sampang untuk 5.995 orang guru ngaji yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang itu sebanyak Rp3 miliar.
"Tunjangan ini dimaksudkan sebagai bentuk perhatian Pemkab Sampang pada guru ngaji, mengingat guru ngaji yang ada di Sampang tidak menerima bayaran sepersenpun dari peserta didiknya," katanya.
Kabid Sosial Samsul Hidayat menjelaskan, awalnya jumlah guru ngaji yang diusulkan menerima tunjangan itu sebanyak 6.000 orang tersebar 180 desa, dan 6 Kelurahan 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang.
Namun dari jumlah itu, hanya sebanyak 5.995 orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan layak menerima bantuan dari Pemkab Sampang. "Tapi setelah tim BPPKA melakukan verifikasi lagi, ternyata masih ditemukan ada lima orang berstatus sebagai PNS terdaftar sebagai penerima bantuan," katanya, menjelaskan.
Berdasarkan catatan Antara, kasus kesalahan data penerima bantuan guru ngaji tidak hanya terjadi kali ini saja, akan tetapi juga pernah terjadi pada tahun sebelumnya, yakni orang gila terdata sebagai penerima bantuan guru ngaji, dan akhirnya bantuan itu dicabut oleh Pemkab Sampang.
Sementara, kalangan anggota DPRD Sampang menilai, data tidak valid penerima bantuan guru ngaji itu, menunjukkan bahwa petugas lapangan kurang serius dalam melakukan pendataan.
"Kami berharap ini kasus terakhir yang terjadi, dan kedepan hal serupa tidak akan terulang lagi," kata anggota DPRD Sampang Moh Nasir. (*)