Sidoarjo, (Antara Jatim) - Petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I memusnahkan barang bukti berupa 13.920 botol minuman mengandung metil alkhohol (MMEA) jenis soju kemasan isi 360 mili liter karena menyalahi aturan yang berlaku.
Kepala Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I Decy Arifinsjah, Kamis mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan nomor 72/M-DAG/PER/10/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
"Selain itu juga melanggar Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 12 tahun 2015 tanggal 16 Sepetember 2015 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia," ujarnya.
Ia mengemukakan, untuk minuman yang hari ini dilakukan pemusnahan terdapat nilai kerugian negara sebesar Rp375.840.000.
"Selain itu dalam wilayah Kantor Wilayah Bea Dan Cukai Jatim I selama tahun 2016 potensi kerugian negara yang meliputi kepabeanan dan cukai adalah sebesar Rp125.300.936.785 miliar," tuturnya.
Ia menambahkan, selama tahun 2016 pihaknya telah melakukan penyidikan kepabeanan dan cukai sebanyak 14 kasus dengan rincian 11 kasus telah berstatus P-21 dan tiga kasus masih dalam proses.
"Dibandingkan dengan tahun 2015 ada kenaikan sampai dengan 100 persen yakni pada tahun 2015 jumlah kasus hanya 7 kasus dan tahun 2016 sebanyak 14 kasus. Begitu pula dengan jumlah tersangka, jika pada tahun 2015 sebanyak tujuh orang dan pada tahun 2014 ini menjadi 14 orang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus berjuang keras melakukan penindakan dan juga pemantauan barang cukai dan kepabeanan yang ada di wilayah kerja mereka.
"Kanwil DJBC Jatim I memiliki wilayah kerja dari KPPBC TMP Tanjung Perak, KPPBC TMP Juanda, KPPBC TMPA Pasuruan, KPPBC TMPB Sidoarjo, KPPBC TMPB Gresik, KPPBC Tipe Pratama Bojonegoro, KPPBC Tipe Pratama Madura yang telah berhasil melakukan beberapa kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya.(*)