Mojokerto (ANTARA) - Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I memusnahkan 9.166.000 batang rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, menciptakan kondisi perekonomian adil, dan sehat bagi para pelaku usaha pengolahan hasil tembakau.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I Arie Papiano dalam keterangannya di Mojokerto, Jumat, mengatakan sebagai instansi yang berwenang mengawasi barang kena cukai khususnya hasil
tembakau berupa rokok, maka pihaknya memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan.
"Pemusnahan yang dilaksanakan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I pada periode Semester I 2023," ucapnya.
Ia mengatakan pemusnahan ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi, dan patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I.
Baca juga: Bea Cukai dan Satpol PP Jember gelar operasi berantas rokok ilegal
Arie mengatakan jumlah barang yang dimusnahkan dengan perkiraan senilai Rp11 miliar tersebut memiliki potensi penerimaan negara sebesar Rp6,1 miliar.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok hasil penindakan di dalam insinerator milik salah satu perusahaan di Mojokerto," tuturnya.
Menurutnya, pemusnahan dengan cara dibakar dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
Ia mengatakan pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat memengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang sifat atau karakteristik, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan sebagainya,
Ia mengatakan upaya penegakan hukum secara kontinu dilakukan Bea Cukai merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.
"Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerja sama penindakan di lapangan, salah satunya dengan memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi gempur rokok ilegal," kata Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Mahmud Zein Firmansyah.