Magetan (Antara Jatim) - Jumlah tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang
bekerja ke luar negeri setiap tahun terus bertambah, kata Kasi
Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disosnakertrans Magetan,
Agung Budiarto, Rabu.
Data Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Tranmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Magetan mencatat, sejak tahun 2014 tren jumlah warga Magetan yang mengajukan izin bekerja di luar negeri terus meningkat.
Pada tahun 2014, katanya, terdapat 1.338 TKI Magetan yang berangkat ke luar negeri, tahun 2015 terdapat 1.380 TKI, dan tahun 2016 hingga 22 Desember tercatat 1.528 orang telah bekerja di luar negeri.
"Jumlah tersebut merupakan data TKI yang direkomendasikan oleh Dinsosnakertrans Magetan atau TKI legal," ujar Agung Budiarto kepada wartawan.
Dari jumlah ribuan TKI tersebut, paling banyak berasal dari Kecamatan Lembeyan, Parang, dan Karas. Sisanya menyebar dari sejumlah kecamatan lain di Magetan.
"Pengiriman TKI tersebut didominasi oleh kaum perempuan dengan negara tujuan bekerja paling banyak Taiwan, Hong Kong, dan Malaysia," kata dia.
Ia menjelaskan, adanya sistem pendaftaran dalam jaringan atau online, dinilai dapat mengurangi jumlah TKI ilegal yang selama ini menjadi masalah bagi pemerintah.
Pihaknya meminta kepada para calon TKI untuk mengurus berkas pekerjaan ke luar negeri secara legal agar memudahkan pengawasan yang dilakukan pemerintah.
"Selain mudah diawasi, hak-hak yang bersangkutan akan dapat terpenuhi jika sewaktu-waktu terjadi risiko pekerjaan di luar negeri," katanya.
Adapun risiko kerja yang selama ini ditanganinya adalah TKI dipulangkan karena sakit, meninggal dunia akibat sakit, kecelakaan kerja, atau kecelakaan lalu lintas, dan bermasalah dengan majikan. (*)
Data Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Tranmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Magetan mencatat, sejak tahun 2014 tren jumlah warga Magetan yang mengajukan izin bekerja di luar negeri terus meningkat.
Pada tahun 2014, katanya, terdapat 1.338 TKI Magetan yang berangkat ke luar negeri, tahun 2015 terdapat 1.380 TKI, dan tahun 2016 hingga 22 Desember tercatat 1.528 orang telah bekerja di luar negeri.
"Jumlah tersebut merupakan data TKI yang direkomendasikan oleh Dinsosnakertrans Magetan atau TKI legal," ujar Agung Budiarto kepada wartawan.
Dari jumlah ribuan TKI tersebut, paling banyak berasal dari Kecamatan Lembeyan, Parang, dan Karas. Sisanya menyebar dari sejumlah kecamatan lain di Magetan.
"Pengiriman TKI tersebut didominasi oleh kaum perempuan dengan negara tujuan bekerja paling banyak Taiwan, Hong Kong, dan Malaysia," kata dia.
Ia menjelaskan, adanya sistem pendaftaran dalam jaringan atau online, dinilai dapat mengurangi jumlah TKI ilegal yang selama ini menjadi masalah bagi pemerintah.
Pihaknya meminta kepada para calon TKI untuk mengurus berkas pekerjaan ke luar negeri secara legal agar memudahkan pengawasan yang dilakukan pemerintah.
"Selain mudah diawasi, hak-hak yang bersangkutan akan dapat terpenuhi jika sewaktu-waktu terjadi risiko pekerjaan di luar negeri," katanya.
Adapun risiko kerja yang selama ini ditanganinya adalah TKI dipulangkan karena sakit, meninggal dunia akibat sakit, kecelakaan kerja, atau kecelakaan lalu lintas, dan bermasalah dengan majikan. (*)