Magetan (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menolak 30 berkas calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengurus izin untuk bekerja ke luar negeri selama periode Januari hingga awal Maret 2017.
"Puluhan berkas tersebut kami tolak karena data yang dicantumkan oleh calon TKI bersangkutan tidak valid ataupun ada yang dipalsukan," ujar Kasi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Disnaker Kbupaten Magetan, Agung Budiarto kepada wartawan di Magetan, Sabtu.
Menurut dia, kebanyakan data yang tidak valid atau dipalsukan tersebut adalah tanggal lahir ataupun usia yang bersangkutan yang diubah.
"Selain itu, sebagian calon TKI yang telah berkeluarga ada juga yang memalsukan izin dari suami," kata dia.
Adapun cara-cara itu sengaja dilakukan oleh calon TKI agar bisa bekerja keluar negeri. Sebab, bagi sebagian warga Magetan, bekerja sebagai TKI ke luar negeri masih menjadi salah satu plihan untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji besar.
Ia menjelaskan untuk pemalsuan identitas tanggal lahir, lebih mudah dideteksi oleh dinas karena saat ini pengurusan izin menjadi TKI telah menggunakan sistem dalam jaringan atau online dengan Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan untuk pendeteksian pemalsuan tanda tangan suami seperti yang terdapat dalam surat izin bagi calon TKI yang telah berkeluarga, diakui agak sulit. Hal itu memang membutuhkan kejelian dari petugas Disnaker setempat.
Agung menambahkan, dari 30 berkas calon TKI yang ditolaknya tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Magetan.
Ia berharap calon TKI yang melamar kerja agar mematuhi aturan serta syarat yang ada. Sebab, memalsukan identitas bisa dikenakan hukum pidana.
Selain itu, pegurusan izin menjadi TKI melalui jalur yang benar dengan persyaratan yang lengkap dan akurat akan memudahkan yang bersangkutan ketika bekerja di luar negeri dan apabila menghadapi masalah dalam pekerjaan tersebut.
Data Disnaker setempat mencatat, sejak tahun 2014 tren jumlah warga Magetan yang mengajukan izin bekerja di luar negeri terus meningkat. Pada tahun 2014, terdapat 1.338 TKI Magetan yang berangkat ke luar negeri, tahun 2015 terdapat 1.380 TKI, dan tahun 2016 tercatat lebih dari 1.528 orang telah bekerja di luar negeri.
Jumlah tersebut merupakan data TKI yang direkomendasikan oleh Disnaker Magetan atau TKI legal. Adapun paling banyak berasal dari Kecamatan Lembeyan, Parang, dan Karas. Sisanya menyebar dari sejumlah kecamatan lain di Magetan. (*)