Pamekasan (Antara Jatim) - DPRD Pamekasan, Jawa Timur berencana melegalkan praktik poligami melalui peraturan daerah (perda) sebagai upaya untuk menekan kemaksiatan dan prostitusi liar yang kian marak di wilayah itu.
"Rancangan tentang Perda Poligami ini sedang kami bahas di internal DPRD Pamekasan," kata Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Apik di Pamekasan, Selasa.
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pamekasan ini menjelaskan, gagasan legislatif Pamekasan melegalkan praktik poligami itu, karena beberapa hal.
Selain untuk menghindari melanggar hukum agama, juga untuk menekan praktik prostitusi terselubung yang akhir-akhir ini kian marak.
Jika, sambung dia, praktik poligami dilegalkan, ia yakin, praktik prostitusi liar akan berkurang.
"Selain itu, gagasan melegalkan praktik poligami ini juga atas usulan para ulama," katanya, menjelaskan.
Alasan lain yang juga menjadi acuan adalah data statistik jumlah penduduk Pamekasan antara laki-laki dan perempuan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Pamekasan, jumlah penduduk dengan jenis kelamin perempuan di kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) ini lebih banyak.
Dari total jumlah penduduk Pamekasan sebanyak 829.323 jiwa, jumlah penduduk dengan jenis kelamin laki-laki hanya sebanyak 402.314 jiwa, sedangkan penduduk dengan jenis kelamin perempuan sebanyak 427.009 jiwa.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Antara sebagian anggota DPRD Pamekasan memang telah mempraktikkan beristri lebih satu atau poligami itu.
Hanya saja, mereka menikah secara siri atau tidak tercatat di kantor urusan agama. Bagi sebagian wakil rakyat yang telah mempraktikan poligami ini, umumnya beralasan untuk membantu.
Ada juga yang beralasan, karena ingin mendapatkan nuansa baru, sehingga butuh refresing melalui pendamping hidup baru.
Para istri muda sebagian anggota DPRD Pamekasan biasanya diajak saat melakukan kunjungan kerja ke luar kota atau studi banding ke luar daerah. (*)