Pamekasan (Antara Jatim) - DPRD Pamekasan, Jawa Timur kini mulai merancang draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Poligami, meski rencana pembuatan Perda itu masih menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.
"Rancangannya sedang kami susun, dan sebentar lagi akan kami bahas bersama para pihak, baik yang pro maupun yang kontra dengan rencana kami membuat Perda Poligami ini," kata Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Apik kepada Antara per telepon, Kamis malam.
Apik menjelaskan, keinginan DPRD Pamekasan membuat Perda Poligami itu bukan merupakan keinginan tanpa dasar, akan tetapi juga memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Fakta sosial di masyarakat menunjukkan, banyak masyarakat Pamekasan telah banyak yang menjalankan praktik poligami itu, baik secara terang-terangan, yakni tercatat di kantor urusan agama maupun yang tidak tercatat, atau secara siri.
Dengan demikian, mengatur tentang poligami dalam bentuk aturan perundang-undangan seperti Perda, sebenarnya bukan sesuatu yang baru.
Menurut Apik, dirinya menganggap penting poligami itu diperdakan, agar nantinya bisa ditentukan ketentuan berpoligami yang lebih khusus. Misalnya, tentang prasyarat kemampuan ekonomi bagi yang hendak berpoligami, serta kemungkinan adanya larangan berpoligami secara diam-diam atau siri.
"Kenapa ini penting diatur? Sebab, ini kaitannya dengan anak keturunan mereka. Mengapa juga perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi? Ini juga berkaitan dengan tanggung jawab keluarga," katanya.
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, pembahasan tentang rencana Perda Poligami itu nantinya akan melibatkan perwakilan elemen masyarakat terkait, baik dari kalangan ulama, aktivis perempuan, praktisi hukum dan akademisi di Pamekasan.
"Mereka harus memahami konten dari rancangan perda ini, tentang maksud dan tujuan dari perda tersebut," katanya.
Akademisi dari Universitas Madura (Unira) Pamekasan, Madura Abubakar Basyarahil, sebelumnya menilai, wacana tentang pembentukan Perda Poligami oleh sebagian anggota DPRD di wilayah itu hanya sebatas uji publik, guna memetakan berbagai kelompok masyarakat dan setuju dan menolak tentang rencana pembuatan Perda itu.
Apik juga mengakui hal itu, namun menurutnya, wacana membuat Perda tentang Poligami itu, bukan hanya sebatas uji publik semata, akan tetapi kini sudah mengarah kepada upaya sebenarnya.
"Jadi dalam waktu yang tidak terlalu lama, rancangan Perda sudah bisa kami bahas bersama para pihak, baik di internal DPRD, maupun bersama masyarakat," kata Apik menjelaskan. (*)