Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat bahwa pada kuartal I atau periode Januari hingga Maret 2025, permohonan izin poligami di wilayah setempat mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
"Ada empat permohonan izin poligami, jumlah ini menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai lima perkara. Sebelum mengajukan izin poligami, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," kata Humas PA Surabaya, Tontowi, di Surabaya, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat utama adalah adanya persetujuan dari istri pertama. Selain itu, pemohon juga wajib memberikan alasan jelas terkait rencana poligami tersebut.
Tercatat, satu perkara izin poligami diajukan pada Januari, sedangkan tiga perkara lainnya diajukan pada Februari 2025.
“Alasan berpoligami harus rasional dan dapat diterima. Kami juga memerlukan keyakinan dari pemohon bahwa ia mampu bersikap adil,” ujarnya.
Dalam praktiknya, majelis hakim kerap memberikan nasihat kepada pemohon sebelum memutuskan perkara izin poligami.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kehati-hatian dalam menilai kesiapan pemohon, baik secara moral maupun finansial.
“Jangan sampai pengajuan izin poligami didasari oleh faktor-faktor yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun agama,” ujar Tontowi.
Ia menambahkan bahwa prinsip keadilan menjadi aspek utama dalam proses pengajuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, poligami hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan dengan izin dari pengadilan agama.
Salah satu syarat utama adalah bahwa istri pertama tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai istri, menderita cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
PA Surabaya catat permohonan izin poligami turun di kuartal I 2025
Selasa, 29 April 2025 16:13 WIB

Suasana Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (29/4/2024). (ANTARA/ Faizal Falakki)
Alasan berpoligami harus rasional dan dapat diterima. Kami juga memerlukan keyakinan dari pemohon bahwa ia mampu bersikap adil.