Pamekasan (Antara Jatim) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Pamekasan, Jawa Timur berencana mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi pesisir pantai yakni di pesisir pantai Desa Branta, Kecamatan Tlanakan melalui hak inisiatif DPRD.
"Acuan kami dalam mengusulkan perda ini, karena menurut peraturan perundang-undangan 1/3 dari 12 mil pemanfaatannya menjadi kewenangan kabupaten kecuali terhadap pesisir pantai yang ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional oleh pemerintah pusat," kata Sekretaris DPC PBB Pamekasan M Suli Faris dalam keterangan persnya di Pamekasan, Rabu.
Kawasan pesisir pantai yang ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional oleh pemerintah pusat, lanjut Suli, maka pemanfaatannya sepenuhnya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
"Ini untuk mencegah pemanfaatan oleh pihak-pihak untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Suli menjelaskan, menurut beberapa sumber di pesisir pantai, sebagian pantai di Pamekasan ini telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, bahkan sudah ada yang bersertifikat atas nama milik pribagi warga.
"Dari pada dimanfatkan oleh pihak yang tidak punya hak, maka sebaiknya pemda sendiri yang mengelola pesisir pantai tersebut," tuturnya.
Ia lebih lanjut menjelasjan, agar pemda bisa memanfaatkan kawasan tersebut, maka harus dibuatkan perda terlebih dahulu.
"Perda yang diusulkan PBB ini paling tidak akan mengatur tentang luas reklamasi, pemanfatan, dan badan pelaksana reklamasi, dan anggaran reklamasi akan menjadi beban APBD," katanya.
Setelah reklamasi selesai dilaksanakan maka nanti pemkab akan memiliki lahan baru, lahan baru hasil reklamsi tersebut akan dimanfaatkan sendiri oleh pemkab atau akan dikerja samakan dengan pihak ketiga atau ingin dijual pada investor itu tergantung nanti setelah reklamsi selesai.
"Kalau Raperda yang akan kami ajukan ini nantinya disepakati Insyaallah akan menjadi proyek monomental dan akan medorong laju pertumbuhan investasi di Pamekasan untuk meciptakan lapangan pekerjaan baru," ujar Suli Faris. (*)