Situbondo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengajukan usulan upah minimum kabupaten (UMK) setempat pada 2017 naik menjadi Rp1.487.355 dari semula Rp1.374.000 per bulan.
"Usulan kenaikan upah minimum di Kabupaten Situbondo ini sudah kami rapatkan bersama Dewan Pengupahan Situbondo dan disepakati untuk diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini Gubernur Soekarwo," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Situbondo, Kusnin di Situbondo, Senin.
Ia mengemukakan bahwa pengusulan kenaikan upah minimum tersebut dilakukan seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. Pada prinsipnya Pemkab setempat sudah menyetujui hasil kesepakatan bersama mengusulkan pada Pemprov Jatim.
Hasil kesepakatan kenaikan UMK, kata dia, selanjutnya usulan atau pengajuan yang sudah diajukan akan menunggu penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Surat rekomendasi kenaikan upah minimum itu sudah dikirim ke Pemprov Jatim (Gubernur) setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto juga menyepakati dan menandatangani kenaikan UMK pada 3 November 2016," katanya.
Kusnin menyebutkan, jumlah besaran kenaikan UMK pada 2017 yang di usulkan selisih lebih tinggi Rp111.355, yaitu jika semula UMK Rp1.374.000 per bulan diusulkan naik menjadi Rp1.487.355 per bulan.
"Surat keputusan atau SK penetapan usulan UMK Situbondo diperkirakan akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur paling lambat tanggal 21 November 2016," ucapnya.
Ia menambahkan, pengajuan kenaikan UMK di Kota Santri itu sebelumnya juga telah melakukan pertemuan dengan perwakilan karyawan Serikat Pekerja Indonesia Situbondo serta perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di kabupaten setempat. (*)
