Situbondo (ANTARA) - Ratusan buruh di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat menolak upah minimum kabupaten/kota (UMK) terendah se-Jawa Timur dan menyoroti banyaknya perusahaan yang membayar THR tidak sesuai surat edaran Bupati Situbondo.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Situbondo serta serikat buruh lainnya juga menyoroti kesejahteraan buruh melalui jaminan sosial yang dijanjikan Bupati Situbondo, serta menuntut pemerintah daerah setempat proaktif menyelesaikan perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.
"Masih banyak perusahaan di Situbondo yang membayar buruh di bawah UMK, bahkan ada salah satu perusahaan tidak membayarkan gaji sampai tiga bulan," kata Wakil Ketua DPC Sarbumusi Situbondo Taufik kepada wartawan di sela aksi Hari Buruh (May Day) 2024, di Situbondo, Rabu.
Baca juga: Ratusan emak-emak-buruh tani Situbondo dukung Prabowo-Gibran
Dia menyebutkan ada beberapa perusahaan menengah ke atas yang masih membayar upah di bawah UMK, yakni antara Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta, sedangkan UMK Situbondo tahun 2024 sebesar Rp2.135.000.
Mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR), lanjut Taufik, juga ada sejumlah perusahaan yang membayar di bawah satu kali gaji dan tidak mengindahkan surat edaran Bupati Situbondo, bahkan ada perusahaan yang memberikan atau membayarkan THR kepada pekerjanya hanya Rp50.000 dan Rp100.000. "Ini yang harus diselesaikan," ucap dia.
Sementara perusahaan yang melanggar aturan, kata Taufik, pemerintah juga harus proaktif, karena ada salah satu perusahaan yang disebut perusahaan raksasa menyekap salah seorang karyawati sampai empat hari.
Namun demikian, kasus penyekapan seorang karyawati oleh pihak perusahaan pada akhir tahun 2023 itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak oleh kepolisian dan belum ada tindak lanjut sampai sekarang.
"Tuntutan lainnya, janji Bupati Situbondo pada peringatan Hari Buruh tahun 2023, yakni kesejahteraan buruh melalui jaminan sosial," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan menjelaskan bahwa pemerintah daerah merupakan fasilitator antara pekerja/buruh dengan perusahaan atau menjadi penengah keduanya.
Mengenai UMK, katanya, sudah ada proses dan mekanisme tata cara dan penentuan harga dan biaya hidup masing-masing orang, sehingga dari semuanya itu dipadukan dan diputuskan UMK.
"Nah, ketika UMK terlalu tinggi juga tidak bagus ke perusahaan. Ketika perusahaan tidak mampu membayar, perusahaan akan tutup," ujarnya.
Sekda Wawan menyampaikan UMK Situbondo sebesar Rp2.135.000 bagi pekerja atau buruh sudah layak untuk kebutuhan hidup di Kabupaten Situbondo.
"Kami juga sudah berkirim surat ke perusahaan-perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai surat edaran pemerintah daerah. Kepala Dinas Ketenagakerjaan juga memantau itu," katanya.
Berdasarkan data diperoleh ANTARA, sampai 2024, tercatat ada sekitar 12 ribu buruh/pekerja di Situbondo yang bekerja di perusahaan mikro, perusahaan kecil dan perusahaan menengah ke atas.