Situbondo (Antara Jatim) - Puluhan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang produksi pupuk organik mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengadukan perusahaannya karena tidak membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Kami karyawan PT Wahana Organik Mulya Jaya di Desa Kalatakan, Kecamatan Kendit. Dan kami datang ke Disnakertrans mengadukan gaji kami yang tidak sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah," ujar salah seorang karyawan PT Wahana Organik Mulya Jaya Situbondo, Nanang saat negeluruk ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Situbondo, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang produksi pupuk organik itu setiap bulannya hanya digaji Rp1.200.000. Sedangkan UMK yang sudah ditetapkan di Kabupaten Situbondo sekitar Rp1.400.0000.
Selain menuntut kenaikan gaji sesuai UMK, katanya, sekitar 90 orang tenaga kerja bagian produksi ini juga menuntut rapelan kekurangan gaji mereka selama tahun 2017, dan bila dihitung karyawan hanya dibayar antara Rp50.000 (yunior) hingga Rp53.000 (senior) per orang per hari, dari standar UMK Rp59.500 per orang per hari.
"Kami juga menuntut tunjangan hari raya atau THR yang selama ini perusahaan hanya memberikan THR Rp150.000 hingga Rp300.000, dan pemberian THR ada perbedaan senior dan yunior," ucapnya.
Selain itu, lanjut Nanang, seluruh karyawan di perusahaan produksi pupuk organik tersebut meminta di daftarkan sebagai peserta di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
"Di perusahaan ini kami dan teman-teman yang lainnya belum diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara Direktur PT Wahana Organik Mulya Jaya, Harsono mengatakan akan memenuhi tuntutan karyawannya dengan membayar rapelan mulai Januari hingga Oktober 2017.
"Untuk sementara kami akan bayar rapelan Rp4.000 per orang per hari. Sedangkan untuk tahun depan (2018) kami akan bayar sesuai UMK jika mereka disiplin bekerja di perusahaan kami dan juga akan mengikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Situbondo, Achmad Junaidi mengaku permasalahan tuntutan karyawan perusahaan itu sudah selesai (clear).
"Kami juga sudah menekankan pada perusahaan tahun depan harus sesuai UMK dan perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto