Surabaya, (Antara Jatim) - DPD Real Estate Indonesia (REI) Jatim mendesak kepada pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang rumah susun (rusun) menyusul telah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Ketua DPD REI Jatim Totok Lusida mengatakan saat ini peraturan pemerintah sebagai implementasi dari undang-Undang tersebut masih belum ada sehingga menghambat proses pembuatan sertifikat untuk rumah susun.
"Kami mendesak kepada pemerintah supaya peraturan tersebut supaya bisa segera dikeluarkan, karena kalau peraturan tersebut tidak segera dikeluarkan maka peraturan daerah yang ada di bawahnya tidak bisa segera dibuat," katanya saat menghadiri seminar Internasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di salah satu hotel di Surabaya, Jumat.
Ia mengemukakan, dengan belum keluarnya peraturan pemerintah sejak diundangkan tahun 2011 lalu sampai sekarang belum ada kejelasan sampai kapan peraturan pemerintah tersebut akan dibuat.
"Oleh karena itu, kami berharap supaya peraturan pemerintah ini segera dibuat supaya hambatan yang terjadi terkait dengan rumah susun ini bisa segera diselesaikan. Karena unik mengatasi masalah ini, terpaksa notaris yang membuat janji kepada pembeli dengan mengatakan kalau sertifikat tersebut masih dalam proses dan akan diselesaikan," katanya.
Ketua Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan saat ini permasalahan "strata title" atau rumah susun ini memang masih menjadi permasalahan tersendiri.
"Permasalahan ini masih banyak terjadi, terutama karena adanya perbedaan persepsi yang terjadi antara penjual, notaris dan juga pembeli. Oleh karena itu, diperlukan persamaan persepsi di antara semua pihak supaya permasalahan sertifikat untuk strata title ini bisa segera diselesaikan," katanya.
Dirinya juga menghimbau kepada semua pihak supaya memiliki pemahaman yang sama terutama saat menjalin perjanjian kerja sama dengan semua pihak. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan.
"Jangan sampai permasalahan strata title ini terus bergulir dan belum ada penyelesaian dari semua pihak supaya tidak ada yang merasa dirugikan," katanya.(*)