Badung, Bali (ANTARA) -
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan terpidana kasus penyelundupan narkotika, Bali Nine, tetap menjalani hukuman di Australia, bukan dibebaskan jika kedua negara sudah mencapai kesepakatan.
Hal itu dikatakan Yusril saat menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
"Kalaupun Bali Nine mau ditransfer ke Australia bukan kita membebaskan mereka. Kita transfer mereka ke Australia tetap sebagai narapidana," kata Yusril didampingi Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Hal tersebut, kata Yusril sudah termuat dalam draf kesepakatan yang sudah diserahkan kepada pemerintah Australia. Dimana dalam kesepakatan tersebut PemerintahAustralia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.
"Nanti dia akan menjalani hukumannya itu di Australia berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui oleh pemerintah Australia dan dihormati," katanya.
Namun demikian, kata Yusril, jika gubernur jenderal Australia mau memberikan grasi, remisi, amnesti kepada para terpidana itu sepenuhnya adalah kewenangan mereka.
Tugas pemerintah Australia membina narapidana itu dan Indonesia diberikan akses untuk memantau perkembangan para narapidana.
"Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan," katanya.
Yusril menegaskan transfer narapidana antara Indonesia dan Australia bersifat resiprokal.
Draf kesepakatan yang diminta pemerintah Indonesia telah diserahkan kepada pemerintah Australia. Yusril menyatakan Indonesia tinggal menunggu jawaban dari pemerintah Australia untuk menyikapi draf tersebut.
"Kalau setuju ya kami proses, tapi kalo minta orang itu diampuni di sini, dibebaskan , dipulangkan itu kami tidak dapat memenuhinya karena kita tidak pernah mengampuni atau memberikan grasi terhadap kasus narkotika, bukan hanya kepada orang asing, warga negara kita sendiri aja kita nggak pernah kasih," katanya.
Masa memberikan grasi kepada warga negara asing. Kita pulangkan dalam status sebagai narapidana terserah pemerintah anda mau kasi grasi, amnesti silahkan, pungkas Yusril.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.
Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.