Surabaya (Antara Jatim) - Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) APBD 2017 molor karena harus menunggu diterbitkannya peraturan wali kota (Perwali) tentang organisasi perangkat daeran (OPD) yang baru.
"Kita belum melakukan penyusunan Perwali. Hari ini seharusnya dari biro administrasi pemprov mengeluarkan penomoran untuk Perda OPD kita. Baru setelah itu kita akan mulai susun untuk rancangan perwalinya," kata Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilawati saat ditemui di DPRD Surabaya, Selasa.
Menurut dia, dalam pembahasan KUA-PPAS dan juga nantinya di APBD 2017, sudah harus masuk perencanaan anggaran di setiap bidang dan poin kegiatan yang ada di setiap SKPD di Pemerintah Kota Surabaya.
Untuk progres perwali, lanjut dia, hingga saat ini masih belum diterbitkan karena masih menunggu penomoran untuk Perda OPD dari Pemprov Jatim yang sudah disahkan pada 16 Oktober 2016.
"Seharusnya pada Selasa (1/11) ini, Pemprov Jatim sudah mengeluarkan penomeran. Kita masih menunggu," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, penyusunan rancangan perwalinya ini bisa memakan waktu selama satu bulan. Sedangkan penerbitannya bisa jadi dilakukan di awal tahun 2017.
Menurutnya dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2017 nantinya tidak perlu menunggu perwali karena rancangan perwali saja sudah cukup.
"Tidak perlu nunggu perwali, karena untuk KUA-PPAS APBD 2017 cukup menggunakan acuaan Perda OPD yang baru disahkan akhir bulan lalu," kata Ira. (*)