Surabaya (Antara Jatim) - Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan Rancangan APBD mulai tahun ini akan dimasukkan dalam tata tertib DPRD Surabaya. "Mulai Tahun ini ada uji coba kerja sama DPRD dengan perguruan tinggi yang kredibel untuk mencermati dan menganalis Rancangan KUA PPAS dan Rancangan APBD," kata Ketua Pansus Tatib DPRD Surabaya Adi Sutarwijono kepada Antara di Surabaya, Kamis. Menurut dia, dimasukkannya pembahasan KUA PPS dan RAPBD dalam tatib DPRD Surabaya untuk melengkapi keterbatasan dari anggota Dewan dan alat kelengkapan dewan. Model seperti ini, lanjut dia, mencontoh di Pemerintah Kabupaten Kulonprogo yang menjalin kerja sama dengan tim pakar dari Universitas Gajah Mada (UGM). "Mereka memasukkan peluang itu pada Tata Tertib DPRD, yang kemarin siang telah selesai disahkan di Rapat Paripurna DPRD Kulonprogo," ujarnya. Tentunya, kata dia, ini menginspirasi pansus Tata Tertib DPRD Kota Surabaya yang telah melakuka studi banding ke DPRD Kulonprogo, Yogyakarta untuk memasukkan ketentuan bagi Dewan untuk menjalin kerja sama dengan tim pakar dari perguruan tinggi di Kota Surabaya, seperti UNAIR, ITS, UNESA atau perguruan tinggi swasta lain yang kredibel. Ia mengatakan sesuai ketentuan UU 17/2014 tentang MD3 pasal 398, untuk penyusunan Tata Tertib DPRD Kota/Kabupaten diharuskan memuat sejumlah ketentuan, di antaranya tentang Tim Pakar/Ahli. Hal ini menjadi peluang bagi pansus untuk memasukkan ketentuan tentang kerja sama dewan dengan Tim Pakar/Ahli dari perguruan tinggi di Surabaya dalam membantu kinerja dewan, utamanya dalam penyusunan Rancangan Perda maupun Rancangan APBD. Saat ditanya apakah ini tidak pemborosan, Adi mengatakan dalam PP 16/2010 memang diberikan kemungkinan tenaga ahli fraksi, juga tim ahli bagi alat-alat kelengkapan Dewan. "Selama ini hanya tenaga ahli fraksi, yang ditentukan hanya satu orang untuk tiap fraksi. Tentang pemborosan, saya rasa tidak karena anggaran pemerintahan daerah di Kota Surabaya disusun berbasis kinerja, dimana ukuran honornya per jam sebagai narasumber," katanya. Selain itu, lanjut dia, hal ini sifatnya insidentil yakni sejauh ada kegiatan berupa rapat dengan alat-alat kelengkapan dewan. "Jika tidak ada kegiatan, ya plot anggaran tetap utuh, tidak terserap," katanya. Hal sama juga diungkapkan anggota pansus tatib lainnya, Reni Astuti. Ia mengatakan ini terobosan baru sehingga penetapan RAPB tiap tahunnya tidak akan terlambat. "Kemudian juga hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat dari semua anggota dewan dimasukkan ke dalam pokok-pokok pikiran DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna. Untuk selajutnya disampaikan ke pemkot sebagai bahan untuk KUA PPAS," ujarnya. Tentunya, lanjut dia, akan memperkuat fungsi anggaran dalam rangka representasi rakyat. (*)
Pembahasan KUA PPAS-RAPBD Surabaya Dimasukkan Tatib DPRD
Kamis, 9 Oktober 2014 16:27 WIB