Surabaya (Antara Jatim) - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tertunda karena belum disepakatinya oleh legislatif di DPRD Jatim.
"Pengesahannya tertunda, tapi tidak terlalu mengganggu sebab sesuai amanat di dalam aturan bahwa pengisian jabatan bisa dilakukan hingga Desember 2016," ujar Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Untuk sementara pengesahan Perda OPD Pemprov Jatim tertunda sampai rapat paripurna berikutnya yaitu pada 26 September 2016.
Salah satu alasan tertundanya pengesahan raperda ini, kata dia, karena pimpinan DPRD Jatim pada 22 September nanti ingin meminta dispensasi ke Menteri Dalam Negeri RI.
Beberapa dispensasi yang diminta antara lain meminta agar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tetap memiliki lima bidang, karena sesuai konsultasi yang dilakukan Komisi A bersama Biro Organisasi menghasilkan jika Bappeda maksimal hanya memiliki empat bidang.
Kendati demikian, raperda ini dinilai penting untuk segera ditetapkan karena berkaitan dengan proses penganggaran, khususnya pembuatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan APBD.
"KUA PPAS ini harus sudah disepakati pada 29 September. Jika Raperda OPD ditetapkan 26 September maka itu artinya hanya ada waktu dua hari efektif sebelum penetapan KUA PPAS. Apalagi setelah ditetapkan DPRD Jatim, raperda ini masih harus dibawa ke Kemendagri untuk dimintakan nomor registrasi sekaligus evaluasi," ucapnya.
Ia juga memastikan jika pada prinsipnya raperda ini hampir seluruh pasalnya telah dikonsultasikan ke Kemendagri dan mendapat persetujuan Komisi A DPRD Jatim sehingga tinggal menunggu diputuskan di Paripurna DPRD.
Beberapa pasal krusial yang juga telah disetujui di antaranya adalah penghapusan biro kerja sama yang dianggap "ad hoc" sehingga fungsi kerja sama investasi bisa diwadahi di Dinas Penanaman Modal.
Selanjutnya, agar biro di lingkungan Setdaprov Jatim jumlahnya tetap sembilan, akhirnya Biro Administrasi Sumber Daya Alam (SDA) yang sebelumnya digabung dengan Biro Administrasi Perekonomian dipisah lagi dan tetap dijadikan biro sendiri.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Jatim akan mendatangi Kemendagri untuk membahas persoalan ini karena dinilainya beban kerja Pemprov Jatim berbeda dengan provinsi lainnya.
Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengakui sebenarnya raperda ini sudah ada penyelesaian di tingkat komisi A, namun ada beberapa hal yang membuat keputusan membuat bingung, salah satunya terkait Dinas Pendapatan Daerah menjadi sebuah badan.
"Kami setuju ada beberaa yang dirampingkan. Tapi untuk Dispenda selaku dinas penghasil pajak seharusnya tetap sebagai dinas, bukan menjadi badan yang bertugas pengumpul data saja," katanya legislator asal PDIP tersebut. (*)