Surabaya (Antara Jatim) - Pembahasan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Rabu, berjalan alot karena pemerintah kota ngotot tidak adanya perampingan di satuan kerja perangkat daerah.
Ketua Pansus Raperda OPD DPRD Surabaya Fatkhur Rohman mengatakan cukup banyak poin yang sempat alot dalam pembahasan di tataran pemkot dan juga pansus, salah satunya adalah soal jumlah asisten, dimana untuk skala kota Surabaya memang bisa mengambil jumlah maksimum asisten sekkota yaitu ada tiga orang asisten. Sedangkan di pemkot saat ini jumlah asistennya ada sebanyak empat orang.
"Mau tidak mau ya harus dirampingkan jadi tiga orang asisten. Sebab kalau missalnya kita ngotot untuk asisten tetap empat orang. Nanti di gubernur bisa saja tidak setujui karena ini sudah ada UU dan juga ada PP-nya," tegas Fatkhur.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan aturan penataan organisasi dan instansi yang linier di pemerintah pusat yakni dalam UU No 23 Tahun 2014 dan juga PP No 18 Tahun 2016. Jika pemkot tetap ngotot untuk mempertahankan, lanjut dia, maka ada sejumlah resiko yang harus dihadapi yaitu yang pertama adalah raperda ini bisa saja tidak disetujui oleh gubernur. Maka kerja pansus raperda OPD ini akan sia-sia dan pemborosan anggaran.
Kedua, lanjut dia, resiko yang lebih besar jika ditolak adalah penetapan perda OPD akan molor. "Padahal urgensinya perda OPD ini ditunggu penetapannya untuk dijadikan sebagai bahan pembahasan dan acuan penyusunan APBD tahun 2017. Kalau ditolak maka harus ajukan lagi dan bisa bisa malah lebih lama," kata Fatkhur.
Padahal, lanjut dia, penetapan APBD 2017 sendiri sudah ditetapkan jadwal dari Kemendagri harus sudah disahkan pada satu bulan sebelum anggaran tahun 2016 ditutup, atau bulan November.
"Makanya pemkot dan juga pansus harus berhitung cepat dan tepat karena raperda ini sifatnya sangat urgen tapi juga sangat diburu waktu," katanya.
Bahkan dewan melakukan pembahasannya dalam waktu yang cukup marathon dari pagi hari hingga malam hari.
Selain soal asisten yang harus dirampingkan, terdapat empat SKPD yang juga akan dirampingkan yaitu kantor Ketahan Pangan, Dinas Pertanian, Bagian Humas dan Diskominfo. Empat SKPD itu dimungkinkan akan dirampingkan jadi dua SKPD.
Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Pemkot Surabaya Ifron Hadi mengatakan, pembahasan yang sudah hampir fix adalah tentang kesekreatariatan. Ia mengatakan, selain ada beberapa perubahan nomenklatur, yang dimungkinkan akan terjadi perampingan ada satu SKPD yaitu peleburan Kantor Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian.
"Karena ada urusan yang harus dilinearkan dengan pemerintah pusat. Jadi Kantor Ketahanan Pangan akan dimasukkan ke Dinas Pertanian," ujar Ifron.
Ifron mengatakan di Dinas Pertanian sudah ada bidang yang nanti akan mengakomodir adanya penggabungan dengan Kantor Ketahanan Pangan. Lebih lanjut, pihaknya menegaskan, dampak dari peleburan SKPD ini akan berdampak pada status kepegawaiannya. Disampaikan Ifron dipastikan nanti akan ada perombakan pegawai dengan disesauiakan dengan urusan yang ada di Dinas Pertanian.
"Ada kemungkinan nanti kalau kelebihan ya disebar, bisa dikecamatan atau SKPD lain," katanya.
Selain kantor Ketahanan Pangan yang juga menjadi bahasan untuk adanya peleburan adalah Dinas Kominfo dengan Bagian Humas. Berdasarkan pembahasan di tataran pansus, dua SKPD tersebut memiliki urusan yang beririsan. Dimana hal yang dikerjakan oleh Bagian Humas itu seharusnya ada di kewenangan Dinas Kominfo. Seperti memberikan informasi pada masyarakat dan juga melakukan terkait hubungan dengan media massa. Akan tetapi untuk Bagian Humas dan juga Dinas Kominfo keputusannya masih belum mencapai pembahasan yang final. (*)