Magetan (Antara Jatim) - Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, akan hilang sebagai imbas dari penyusunan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru.
"Sejumlah SKPD yang hilang tersebut akibat dihapus untuk digabung dengan SKPD lain dan sebaliknya karena dipecah," ujar Plt Sekretaris Daerah Magetan Sutikno di Magetan, Rabu.
Sejumlah SKPD yang hilang tersebut di antaranya Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Hal itu karena kehutanan menjadi wewenang provinsi dan perkebunan digabung dengan Dinas Pertanian setempat.
Selain itu, Dinas Pendapatan Daerah juga akan dihapus karena kembali bergabung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) setempat. Lalu, Dinas PU Pengairan, Badan Ketahanan Pangan, dan Korpri juga akan dihapus.
Sutikno menjelaskan, penataan organisasi perangkat daerah yang baru tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah.
"Selain itu juga mendasar dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 yang mengatur tentang Perangkat Daerah," kata dia.
Dampak dari penyusunan peraturan pemerintah tersebut, ada perampingan SKPD di lingkup Pemkab Magetan. Dari semula sebanyak 31 SKPD, badan, dan kantor, sekarang menjadi 28 SKPD saja.
"Sejauh ini, semua OPD sudah terbentuk, hanya saja penataan bagian dan personelnya masih menyusul. Dipastikan hal tersebut akan segera diselesaikan," katanya.
Selain ada tiga SKPD yang dihilangkan karena digabung dengan lainnya, ada juga sejumlah SKPD yang justru dipecah. Yakni, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Trasmigrasi (Dinsosnakertrans) yang akan dipecah menjadi dua SKPD. Yakni, Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja.
Sutikno menambahkan, pembentukkan OPD baru bertujuan agar terbentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan sesuai ukuran.
Selain itu, dengan adanya perampingan struktur organisasi dan birokrasi, diharapkan pembelanjaan pegawai dapat ditekan dan belanja publik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat meningkat.
Pihaknya menargetkan sebelum akhir tahun 2016 penyusunan OPD baru tersebut sudah selesai. Sebab, sesuai aturan, OPD baru akan mulai dilaksanakan pada tahun 2017. (*)