Bojonegoro (Antara Jatim) - Perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mencapai Rp19,994 miliar atau 82 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp24,255 miliar dengan jumlah 723.434 wajib pajak (WP) per 31 Agustus.
Kepala Bidang Pemungutan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Disperda) Bojonegoro Dilli Tri Wibowo, di Bojonegoro, Kamis, menjelaskan, pembayaran PBB 2016 di daerahnya itu batas terakhirnya 31 Agustus.
"Pemberian batas terakhir pembayaran PBB pada 31 Agustus di Bank Jatim di Bojonegoro dan BRI itu untuk mendidik kepatuhan WP," ucapnya, menegaskan.
Dengan demikian, lanjut dia, WP yang membayar PBB setelah ini akan dikenai denda sebesar 2 persen per bulan dari besarnya PBB yang harus dibayar.
Pengenaan denda itu, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
"Pengenaan denda PBB melekat dihitung 2 persen per bulannya," ucapnya, menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan belum tercapainya PBB 2016 sampai batas terakhir itu, disebabkan berbagai hal, antara lain, ada beberapa bidang tanah yang pemiliknya berada di luar kota.
Salah satunya tanah di Kecamatan Gayam, yang masuk kawasan minyak Blok Cepu, banyak yang dibeli warga luar daerah, tapi persoalan kepemilikan tanah masih bermasalah.
Selain itu, ada juga kepemilikan tanahnya berkurang disebabkan longsor sehingga pemiliknya mengajukan perubahan luas tanah.
"Ada sekitar 1.000 bidang tanah milik warga yang berkurang, disebabkan longsor juga bencana lainnya. Sebagian besar lokasinya di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo," jelas dia.
Menurut dia, jajarannya akan terus mendorong pemasukan PBB terus bertambah dengan melakukan berbagai usaha langsung menagih kepada WP, seperti yang dilakukan sebelum ini, dengan mendatangi langsung kepada WP.
"Dari 1.000 WP yang harus membayar PBB lebih dari Rp1 juta, sebagian kami datangi langsung sekedar mengingatkan soal PBB," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, juga mendatangi langsung kepada desa yang pembayaran PBB masih rendah.
"Sampai sekarang ini sudah ada 150 desa di Kecamatan Ngambon, Sukosewu dan Purwosari, yang pembayaran PBB sudah lunas," tambahnya. (*)
Perolehan PBB di Bojonegoro Capai Rp19,994 Miliar
Kamis, 1 September 2016 13:15 WIB
"Pemberian batas terakhir pembayaran PBB pada 31 Agustus di Bank Jatim di Bojonegoro dan BRI itu untuk mendidik kepatuhan WP," ucapnya menegaskan.