Bojonegoro (Antaranews Jatim)- Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, memperoleh pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp9,3 miliar atau 35,25 persen dari target sebesar Rp26.517.750.000 per 30 April 2018.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Senin menjelaskan gerakan bulan panutan pembayaran PBB-P2 bagi pegawai negeri sipil, perangkat desa, juga tokoh masyarakat berjalan lancar.
Gerakan panutan yang digelar sejak 16 April-17 Mei, lanjut dia, membawa pengaruh adanya peningkatan perolehan PBB-P2, karena dari sekitar 12.000 PNS sebagian besar bersedia membayar PBB-P2.
"Tapi jumlah PNS ya tidak terlalu besar pengaruhnya, sebab di Bojonegoro ada 726.425 nomor objek pajak (NOP)," kata dia.
Ia membandingkan perolehan PBB-P2 tercapai sebesar Rp6,721 miliar per 17 April, namun naik menjadi Rp9,3 miliar pada 30 April.
"Pembayaran PBB-P2 sekarang juga mudah bisa langsung dengan sistem online," ujarnya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Lasujono, di Bojonegoro, Kamis, menjelaskan untuk mencapai target perolehan PBB-P2 pada 2018 itu pemkab mengirimkan surat kepada jajarannya yang berisi kegiatan bulan panutan pembayaran PBB-P2.
Di dalam surat yang disampaikan dinas,instansi, juga kecamatan, lanjut dia, seluruh jajaran pemkab terutama pegawai negeri sipil (PNS) harus membayar PBB-P2 lebih awal dengan tengat waktu 16 April-17 Mei.
"Pemkab mengimbau jajaran perangkat desa di daerahnya juga tokoh masyarakat bisa membayar PBB-P2 lebih awal dibandingkan masyarakat umum," kata dia.
Menurut dia, waktu pembayarannya masih panjang karena jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 31 Agustus.
Oleh karena itu, ia optimistis target PBB-P2 tahun ini sebesar Rp26.517.750.000, bisa tercapai, sebab target itu lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi PBB-P2 tahun lalu sebesar Rp25.462.779.889 dengan jumlah 726.425 NOP.
"Sesuai ketentuan bagi yang terlambat membayar PBB-P2 akan dikenai sanksi denda 2 persen dari besarnya PBB-P2," ujarnya.
Meski demikian, wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi denda dengan alasan yang bisa diterima, misalnya, tanaman padinya puso akibat bencana alam banjir.
"Pada pembayaran PBB-P2 tahun lalu banyak masyarakat yang terlambat membayar kemudian mengajukan permohonan penghapusan sanksi denda," ucapnya. (*)