Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, sudah menstransfer dana desa (DD) tahap II sebesar Rp133,19 miliar atau 40 persen dari alokasi DD Rp332 miliar pada 2017 kepada 419 desa dalam pekan ini.
"Hari ini yang terakhir kami mentransfer DD kepada 11 desa di sejumlah kecamatan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyothi, di Bojonegoro, Selasa.
Dengan demikian, menurut dia, pemkab sudah menstranfer DD tahap II semuanya kepada 419 desa di daerahnya sebelum batas terakhir yang ditentukan pada Rabu (8/11).
Sebelumnya hampir semua desa di daerahnya sudah mengajukan pencairan DD dengan melengkapi berbagai persyaratan.
"Sesuai ketentuan DD dari APBN untuk tahap II yang kami terima pada 30 Oktober harus segera ditransfer ke rekening desa dalam waktu sepekan," kata dia menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan semua desa yang sudah memperoleh transfer DD tahap II itu sudah membuat laporan pemanfaatan anggaran DD tahap I minimal 75 persen dari alokasi DD yang diterima sebagai persyaratan pencairan DD tahap II.
Sesuai ketentuan baik DD tahap I maupun tahap II pemanfaatannya untuk pekerjaan kegiatan fisik, seperti pembangunan jalan, jembatan juga membangun kantor.
"Sesuai ketentuan DD tidak diperbolehkan dimanfaatkan seperti untuk honor petugas, dan perjalanan dinas," ucapnya menjelaskan.
Yang jelas, pemkab meminta pemerintah desa (pemdes) segera memanfaatkan alokasi anggaran DD tahap II untuk berbagai kegiatan pembangunan agar bisa mendorong perekonomian di desa.
"Adanya kegiatan berbagai pembangunan akan mendorong perekonomian masyarakat di desa," ucapnya menambahkan.
Ia menambahkan pemdes juga masih akan menerima pendapatan desa dari alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD yang masih kurang 25 persen dan perolehan pajak dan retribusi daerah.
"Untuk pendapatan desa dari perolehan pajak dan retribusi daerah akan disalurkan akhir tahun," ucapnya. (*)
Pemkab Bojonegoro Sudah Transfer Dana Desa Rp133,19 Miliar
Selasa, 7 November 2017 12:26 WIB
Sesuai ketentuan DD dari APBN untuk tahap II yang kami terima pada 30 Oktober harus segera ditransfer ke rekening desa dalam waktu sepekan.