Malang (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang membuka layanan ekstra bagi masyarakat yang melakukan perekaman data untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) pada hari Sabtu dan Minggu di masing-masing kecamatan.
Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Jawa Timur Metawati Ika Wardhani di Malnag, Selasa mengatakan pihaknya terus berupaya agar masyarakat segera memiliki KTP elektronik. "Salah satu cara yang kami lakukan adalah mengintensifkan pengurusan dan perekaman data di setiap kantor kecamatan pada hari Sabtu dan Minggu, meski pada hari itu merupakan hari libur," ujarnya.
Ia mengatakan pengurusan KTP-e pada dua hari libur tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Malang dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pencatatan kependudukan dan catatan sipil. Warga bisa mengurus KTP elektronik pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB di kantor kecamatan dengan hanya membawa KTP lama dan foto kopi kartu keluarga, tanpa pengantar dari RT/RW.
Meta menjelaskan perekaman data KTP-e pada hari Sabtu dan Minggu hanya berlaku bagi penduduk yang belum pernah melakukan perekaman sejak 2011 hingga 2016. Sedangkan untuk perpanjangan tidak diberlakukan karena berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 disebutkan bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
"Keberadaan KTP elektronik bagi masyarakat sangat penting terutama untuk pengurusan berbagi kebutuhan catatan kependudukan, apalagi mulai Oktober 2016 seluruh pelayanan publik seperti BPJS, Samsat dan sebagainya mensyaratkan KTP sebagai dasar pelayanan. Oleh karenanya, perlu ada program jemput bola bagi warga usia di atas 17 tahun atau sudah menikah agar segera memiliki KTP eelektronik," paparnya.
Selain membuka pelayanan ekstra pada hari Sabtu dan Minggu, lanjutnya, cara yang sudah dilakukan adalah dengan mendatangkan petugas ke tiap kelurahan untuk melakukan survei dari pintu ke pintu. "Kami lakukan survei, jika dalam satu kelurahan jumlah warga yang punya KTP-e masih rendah, kami akan terus tingkatkan intensitasnya," urainya.
Berdasarkan hasil data survei itu, kata Meta, selanjutnya disesuaikan dengan data yang sudah ada. Setelah itu, jika ada data yang berbeda akan dilakukan kroscek sebelum data dialihkan ke masing-masing kelurahan untuk diverifikasi ulang pembuatan KTP-e.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang belum mempunyai KTP-e segera mengurus, karena untuk pelayanan publik saat ini sudah didorong supaya semuanya menggunakan KTP elektronik. Jika belum punya, warga akan diminta untuk mengurusnya terlebih dulu.
"Namun demikian, masyarakat harus berhati-hati dan tetap waspada dengan situs-situs ilegal yang mengatasnamakan pemerintah dalam hal pengecekan KTP-e, sebab yang marak beredar di media sosial itu bukan situs resmi pemerintah," urainya.
Sebelumnya Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan jika data dalam situs tersebut tidak valid karena data bukan dari Dispendukcapil, sehingga jika ada warga yang mengakses situs itu lalu memasukkan NIK, maka sangat rawan disalahgunakan.
"Situs pemerintah tidak menggunakan .com melainkan .go.id, sehingga kami imbau kepada masyarakat agar tidak akses web tersebut," kata Zudan.(*)
Dispendukcapil Kota Malang Buka Layanan Ekstra KTP-E
Selasa, 30 Agustus 2016 8:16 WIB