Trenggalek (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mempermudah proses pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) bagi pelajar sekolah, khususnya jenjang SMA sederajat yang masuk kelompok pemilih pemula pada Pemilu 2019.
"Mulai pekan kemarin kami berlakukan layanan khusus pengurusan KTP-e secara kolektif di semua sekolah yang ada di Trenggalek," kata Kasi Pindah Data Dispendukcapil Trenggalek Subagyo Darsono di Trenggalek, Sabtu.
Perlakuan khusus diberlakukan Dispendukcapil Trenggalek untuk para pelajar yang memasuki usia 17 tahun atau menjelang usia wajib KTP, mengingat selama ini sering terjadi siswa izin tidak masuk sekolah karena alasan mengurus KTP-e di Dispendukcapil Trenggalek.
Izin awalnya sebentar, tetapi karena antrian panjang pengurusan KTP-e, siswa akhirnya tidak bisa mengikuti pelajaran hingga siang/sore.
Layanan kolektif melalui sekolah juga dilatarbelakangi syarat dan ketentuan KPU bahwa warga, termasuk pemilih muda/pemula, hanya bisa berpartisipasi dalam pemilu haruslah memiliki KTP-e.
Tanpa itu atau berkas surat keterangan pengganti KTP-e yang sah dan diakui, hak politik memilih dalam pemilu tidak akan bisa digunakan.
"Karena itulah, kami melakukan berbagai inovasi untuk melakukan percepatan perekaman, khususnya pada masyarakat yang baru melakukan perekaman," katanya.
Oleh karenanya, saat ini Dispendukcapik Trenggalek aktif bekoordinasi dengan jajaran SMA/SMK sederajat di wilayah Trenggalek lainnya untuk keperluan tersebut.
Nantinya, data yang didapat ketika perekaman tersebut akan disimpan, kemudian dikirim ke Kemendagri untuk dicek ketunggalan datanya dan selanjutnya dilakukan pencetakan jika usia telah 17 tahun.
Sedangkan untuk tata cara pengambilan KTP-e, lanjut dia, sesuai prosedur akan dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah ketika seluruh KTP-e siswa telah dicetak.
"Pengambilan KTP-e bisa dilakukan guru dengan menunjukkan surat tugas dari kepala sekolah," katanya.
Dispendukcapil Trenggalek permudah pengurusan KTP-e pemilih pemula
Sabtu, 23 Maret 2019 21:47 WIB