Malang (Antara Jatim) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama sejumlah instansi di wilayah itu membentuk satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk melindungi masyarakat dari iming-iming investasi ilegal yang ditawarkan oknum tak bertanggung jawab.
Pembentukan Satgas Waspada Investasi tersebut resmi ditandatangani oleh beberapa kepala instansi terakit, yakni Kepala OJK Malang, Wali Kota Malang, Kapolres Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari), Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kominfo, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang, di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan pendirian satgas ini untuk menangani maraknya praktik investasi ilegal yang meresahkan warga. "Masyarakat sering mendapat tawaran investasi dari pihak yang tidak memiliki perizinan dalam pengelolaan investasi," katanya di sela penandatanganan tersebut, di Malang.
Dengan terbentuknya Satgas Waspada Investasi tersebut, diharapkan bisa memberi dampak positif terhadap penanganan dini investasi bodong. "Harapan kami, praktik penawaran investasi bodong atau ilegal ini bisa ditekan," urainya.
Satgas Waspada Investasi Kota Malang tersebut merupakan yang pertama di Indonesia untuk tingkat kabupaten/kota. Sebelumnya, pembentukan Satgas Waspada Investasi Daerah pertama kali dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada akhir Juli lalu.
Pembentukan Satgas Waspada Investasi Daerah merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara OJK dengan enam kementerian dan lembaga, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BKPM pada 21 Juni 2016.
Lebih lanjut, Kusumaningtuti mengatakan masyarakat sampai saat ini masih sering menerima penawaran investasi dari pihak-pihak yang tidak memiliki perizinan dalam pengelolaan investasi dan penghimpunan dana masyarakat.
Mereka ditawari investasi dengan janji keuntungan yang sangat tinggi diluar batas kewajaran, melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk mempermudah mendapatkan konsumen, dan menampilkan konsumen awal yang dianggap telah sukses berinvestasi.
Akibatnya, banyak masyarakat yang tergiur dan ikut dalam investasi bodong tersebut yang pada akhirnya mereka menderita kerugian, karena dananya telah disalahgunakan untuk membayar imbalan nasabah lama ataupun dilarikan oleh pemilik perusahaan yang menawarkan investasi tersebut.
"Keberadaan Satgas Waspada Investasi di Kota Malang harus dapat memberikan manfaat dan dapat dirasakan efektivitasnya oleh masyarakat," ucapnya.
Sementara itu Wali Kota Malang Moch Anton berharap keberadaan Satgas Waspada Investasi mampu menangani permasalahan investasi ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
Dengan terbentuknya Satgas Waspada Investasi di Kota Malang, kata Anton, penanganan permasalahan investasi ilegal akan lebih komprehensif. "Upaya preventif ini juga melibatkan seluruh jajaran pemangku kepentingan di Kota Malang agar menjadi lebih efektif dan dapat menghindarkan masyarakat dari kerugian akibat berinvestasi pada perusahaan yang tidak memiliki izin," tuturnya.(*)