Jember (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, Jawa Timur membuka pelayanan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan dan tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR di perusahaannya bekerja.
"Setiap tahun kami selalu membuka posko pengaduan khusus THR, sehingga karyawan atau tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan bisa melaporkan hal itu," kata Kepala Disnakertrans Jember Ahmad Hariyadi di Jember, Jumat.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mensosialisasikan pembayaran THR keagamaan dari perusahaan untuk pekerja dan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan untuk buruh/pekerja perusahaan.
"Kami melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan di Jember dengan cara berkirim surat imbauan, agar perusahaan membayar THR bagi para pekerjanya. Pemberian THR kepada pekerja merupakan kewajiban perusahaan dan sudah diatur oleh pemerintah pusat," tuturnya.
Ia menjelaskan pemberian THR kepada karyawan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah berbeda dengan tahun sebelumnya karena berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 menyebutkan pekerja yang berhak mendapatkan THR minimal telah bekerja selama satu bulan.
"Kalau tahun lalu, perusahaan hanya berkewajiban memberikan THR kepada karyawannya yang telah bekerja minimal tiga bulan. Sedangkan tahun ini mereka yang telah bekerja satu bulan saja sudah berhak mendapatkan THR dari perusahaan," katanya.
Ahmad mengatakan nominal besarnya THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang telah bekerja minimal selama satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji per bulan, sedangkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun diberikan THR secara proporsional.
"Perhitungan THR untuk pekerja yang bekerja di bawah satu tahun yakni masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan satu kali gaji per bulan. Misalnya, jika pekerja yang baru bekerja selama enam bulan dengan gaji per bulan sebesar Rp2 juta, maka THR yang didapat sebesar Rp1 juta," ujarnya.
Seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya baik berupa persero, perorangan, yayasan maupun perkumpulan. Bahkan usaha yang memperkerjakan satu orang pekerja juga wajib menunaikan kewajibannya pemberian THR tersebut.
"Kami minta seluruh perusahaan memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Lebaran 2016 dan apabila hal tersebut diabaikan, maka mereka akan dikenai denda dan sanksi tegas," katanya.(*)