Madiun (Antara Jatim) - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di semua jenjang sekolah di Kota Madiun, Jawa Timur, pada tahun 2016 telah canggih yakni menggunakan sistem dalam jaringan atau "online" untuk memudahkan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Gandhi Hatmoko, Jumat, mengatakan, untuk memperlancar hal tersebut pihaknya telah menyediakan 256 operator pendaftaran yang disebar ke sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di Kota Madiun.
"Pada tahun lalu ada sebagian SD yang tidak menerapkan sistem dalam jaringan untuk proses PPDB. Namun tahun ini, semuanya telah memakai sistem dalam jaringan," ujar Gandhi kepada wartawan.
Menurut dia, 256 operator yang disediakan itu sudah menjalani pelatihan khusus selama dua hari. Setiap SD dan SMP akan disiapkan tiga operator. Sedangkan SMA/SMK dua petugas operator.
Para operator juga harus menyiapkan database masing-masing murid di server sekolah. Termasuk "personal identification number" (PIN) masing-masing siswa untuk mendaftar ke jenjang sekolah yang lebih tinggi.
PIN tersebut berisi data diri siswa, mulai nama, alamat, identitas orang tua, dan nilai ujian nasional (NUN) atau nilai ujian sekolah/madrasah untuk lulusan SD/MI. PIN juga dilengkapi nomor khusus untuk mendaftar ke SMP maupun SMA/SMK.
Pada PPDB mendatang, calon siswa diberi kesempatan memilih SMP maupun SMA/SMK maksimal tiga kali dengan satu kali perubahan atau ganti pilihan. Hal itu tidak rumit karena berkas lulusan tetap di sekolah.
"Yang beredar hanya data di PIN itu. Bagi orang tua yang tidak bisa mengoperasikan sistem dalam jaringan, bisa meminta bantuan ke operator maupun tim IT yang ada," jelas dia.
Untuk lulusan asal luar kota, Gandhi menjelaskan yang bersangkutan harus mendaftar di salah satu sekolah untuk menukar PIN. Mereka juga memiliki kesempatan yang sama untuk memilih tiga sekolah dengan satu kali perubahan.
"Terkait siswa dari luar Kota Madiun, Pemkot hanya membatasi sekitar 10 persen saja dari pagu untuk jenjang sekolah SMA/SMK," kata dia.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB. Dimana, pemkot memberi kuota 10 persen bagi lulusan SMP sederajat asal luar daerah masuk ke SMAN/SMKN di Kota Madiun.
Kebijakan jatah 10 persen bagi warga luar daerah itu menyusul pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK negeri maupun swasta ke Pemprov Jatim sebagaimana diatur Undang-Undang Pemda.
Adapun, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan digelar pada tanggal 27-29 Juni mendatang. (*)