Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya mengakui jika pencairan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) sekolah swasta rumit setelah adanya aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Aturan baru itu menyebutkan sekolah baru bisa menerima Bopda jika telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) minimal tiga tahun," kata Kepala Disdik Surabaya, Ikhsan di Surabaya, Senin.
Tahun lalu, ia mengatakan karena adanya UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sekolah swasta harus mengurus status badan hukum, namun setelah sekolah-sekolah mengurus, kini muncul aturan baru yang tertera dalam Permendagri nomor 14 tahun 2016.
"Permendagri nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah," kata dia.
Menurut dia, jika ada seperti ini, pihaknya pasti akan melakukan konsultasi dulu ke pusat. Apakah sekolah-sekolah ini dianggap benar-benar baru atau ada pengertian lain terkait syarat minimal tiga tahun.
Dalam Permendagri tersebut, lanjutnya tercatat dalam perubahan pasal 7 yang berisi, hibah kepada organisasi masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit telah terdaftar pada kementerian, paling singkat tiga tahun, kecuali ditentukan peraturan perundang-undangan.
"Tahun lalu tercatat sebanyak 315 lembaga pendidikan swasta yang tercatat harus melakukan pembaruan status dari akta notaries menjadi berbadan hukum," paparnya.
Kendati baru terdaftar di Kemenkumham, Ikhsan menuturkan, sekolah-sekolah tersebut telah berdiri dan beroperasi sejak lama, sehingga pihaknya akan berkonsultasi agar Bopda tetap bisa diterima sekolah.
"Kami tidak bisa mengabaikan itu, karena faktanya sekolah memang sudah lama berdiri. Kecuali untuk sekolah yang memang baru berdiri," tuturnya.
Sebelumnya, Disdik Surabaya juga telah mengajukan lobi ke Kemendagri karena Bopda yang harus diberikan dengan mekanisme belanja langsung,agar tahun depan Bopda dapat kembali dicairkan melalui belanja tidak langsung.
"Sekarang sekolah-sekolah swasta mulai memasukkan data kebutuhannya sebelum Bopda dicairkan," tandas mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya ini. (*)