Surabaya (Antara Jatim) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka pendaftaran peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) untuk SMA dan sederajat mulai tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan 16 Juli 2016.
"Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online pada laman http://unp.kemdikbud.go.id," kata Kepala Puspendik Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Nizam, dalam surat elektronik kepada pers di Surabaya, Kamis.
Terkait waktu pendaftaran, ia menjelaskan hal itu sesuai dengan Surat Edaran BSNP Nomor 0072/SDAR/BSNP/V/2016 tertanggal 17 Mei 2016.
"Surat tersebut telah dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupate/Kota dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota," katanya.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa UNP tahun 2016 diperuntukkan bagi peserta UN tahun pelajaran 2014/2015 dan 2015/2016 yang memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan tertentu yang dimaksud, yaitu memiliki nomor peserta UN seperti yang tercantum dalam kartu peserta UN 2015 dan 2016, serta memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu.
Selain itu, UNP juga disediakan bagi peserta UN yang belum menempuh UN atau UN Susulan atau belum menempuh UN secara lengkap.
"Mereka yang belum menempuh UN karena sakit dan pada saat UN Susulan juga masih sakit, berhak menempuh UN Perbaikan yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus sampai dengan 7 September 2016," katanya.
Berdasarkan jumlah pendaftar, Panitia UN Tingkat Pusat akan menetapkan satuan pendidikan pelaksana UNP. Peserta UNP mesti melakukan pendaftaran ulang di satuan pendidikan pelaksana UNP pada 9-11 Agustus 2016, lalu latihan atau simulasi UNP akan dilaksanakan pada 22-24 Agustus 2016.
Penting untuk diketahui bahwa UNP dilaksanakan dalam bentuk ujian berbasis komputer (UNBK) dan akan diselenggarakan di sekolah-sekolah penyelenggara UNBK.
Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk SHUNP yang memuat nilai mata ujian yang ditempuh pada UNP dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana/penanggung jawab UNP di tingkat satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Nilai yang digunakan bagi peserta UNP adalah nilai yang terbaik dari hasil UN dan UNP. (*)