Magetan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS kabupaten setempat senilai Rp1,2 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan, Achmad Taufik Hidayat, Kamis mengatakan, sprindik tersebut bertujuan untuk penyidikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Sejauh ini tersangka yang ditetapkan baru satu orang dan sudah dilakukan penahanan. Dari pihak pejabat Pemkab Magetan, kejaksaan masih menelusurinya," ujar Achmad Taufik kepada wartawan, di Magetan.
Menindaklanjuti penerbitan sprindik tersebut, Kejari Magetan langsung memeriksa tiga pejabat di lingkup Pemkab Magetan untuk dimintai keterangan. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Adapun ketiga pejabat Pemkab Magetan yang diperiksa adalah, Asisten III Kabupaten Magetan Suwadi, Kepala KPPT Magetan Joko Trihono, dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Magetan Suci Lestari.
Ia menjelaskan, pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Magetan tersebut menindaklanjuti penyidikan kasus dugan korupsi itu yang telah menetapkan Ketua Asosiasi Perajin Kulit Magetan Yusuf Ashari sebagai tersangka yang tidak mungkin bekerja sendirian.
"Kami menduga ada unsur dari pemerintahan yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sepatu dinas bagi PNS di Magetan. Ini masih terus didalami," ucapnya.
Seperti diketahui, Yusuf Ashari adalah Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan. Ia diduga melakukan "mark up" atau penggelembungan harga pengadaan sepatu dinas bagi PNS di lingkup Magetan yang menggunakan APBD setempat tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar.
Diduga, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut mencapai Rp130 juta. Kasus ini masih ditangani lebih lanjut oleh Kejari Magetan. (*)