Magetan (Antara Jatim) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Magetan, Yusuf Ashari, mengajukan prapeadilan ke pengadilan negeri setempat karena menilai penetapan statusnya dan penahanannya tidak sah.
"Jalur praperadilan ini kami tempuh karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dinilai tidak sah dalam proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami," ujar Penasihat hukum tersangka Yusus Ashari, Arief Purwanto, kepada wartawan di Magetan, Selasa.
Menurut dia, dalam kasus tersebut, Kejari Magetan terkesan tiba-tiba menetapkan Ketua Asosasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan, Yusuf Ashari, sebagai tersangka.
"Ini terkesan janggal. Orang biasa yang tidak memiliki akses menggunakan uang negara ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, tersangka dari pihak Pemerintah Kabupaten Magetan selaku pembeli produk sepatu dan pengguna anggaran, malah tidak ada," kata Arief.
Menanggapi permohonan praperadilan tersangka, Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan, Achmad Taufik Hidayat, mengaku tidak gentar. Ia menyatakan bahwa semua yang ia lakukan telah sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
"Semuanya sudah sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk penahanan tersangka Yusuf yang molor satu tahun dari penetapan," tambahnya.
Sementara, hakim tunggal sidang praperadilan tersebut, Muhammad Zulqarnain menyatakan akan melanjutkan sidang tersebut pada besok Rabu (25/5) di pengadilan negeri setempat. Agendanya adalah pembacaan replik dan duplik.
Seperti diketahui, Yusuf Ashari adalah Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan. Ia diduga melakukan "mark up" atau penggelembungan harga pengadaan sepatu dinas bagi PNS di lingkup Magetan yang menggunakan APBD setempat tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar.
Diduga, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut mencapai Rp130 juta. Kasus ini masih ditangani lebih lanjut oleh Kejari Magetan. (*)