Magetan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS di lingkungan pemkab setempat, Sumarjoko.
Kepala Kejari Magetan Siswanto di Magetan, Senin mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut karena pihaknya masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas pemeriksaan tersangka yang juga merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Magetan nonaktif tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Tim penyidik Kejaksaan Magetan telah memperpanjang masa penahanan tersangka Sumarjoko dari sebelumnya 20 hari menjadi 40 hari," ujar Siswanto kepada wartawan.
Menurut dia, pengajuan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari tersebut telah disetujui oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Magetan.
Dengan demikian, dalam jangka waktu maksimal 40 hari ke depan, tim penyidik Kejari Magetan akan menyelesaikan berkas perkaranya sehingga bisa segera sampai pada tahap penuntutan ataupun sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Seperti diketahui, Kejari Magetan telah menetapkan Sumarjoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS Kabupaten Magetan yang menggunakan APBD setempat tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam kasus tersebut, Siswanto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Magetan dinilai menyalahi wewenang pengadaan sepatu dinas di lingkungan PNS Magetan. Dimana seharusnya hal itu dilakukan oleh Bagian Umum Pemkab Magetan.
Sumarjoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejari Magetan telah menetapkan Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan Yusuf Ashari sebagai tersangka yang diduga melakukan "mark up" atau penggelembungan harga atas pengadaan proyek tersebut.
Yusuf Ashari juga telah divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya pada Januari 2017. Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, Yusuf yang telah ditahan berhasil bebas setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukannya. (*)