Magetan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan sebanyak delapan titik objek tanah dari proses tukar menukar senilai mencapai Rp3,7 miliar.
Kajari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari mengatakan objek tanah tersebut terdapat di Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan. Adapun penyelamatan aset tersebut saat ini memasuki tahap ke III.
"Dimana tahap I dilakukan pada tahun 2021, tahap II pada 2022, dan tahap ke III pada tahun 2023 yang pada tahap ini berhasil menyelamatkan aset berupa objek tanah seluas 14.878 m2 dengan nilai Rp3.716.004.000," ujar Atik pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset Pemerintah Kabupaten Magetan di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Senin.
Menurut dia, pengelolaan aset daerah merupakan suatu yang harus dilaksanakan dengan baik agar dapat memberikan gambaran tentang kekayaan daerah, adanya kejelasan status kepemilikan, pengamanan barang daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemnfaatan aset daerah.
"Maka dari itu pemerintah daerah wajib melakukan pengamanan terhadap aset daerah," kata dia.
Kejaksaan dalam kapasitas selaku jaksa pengacara negara atas permintaan pemda, dapat bertindak dalam hal melakukan pengamanan aset, penyelamatan aset-aset milik pemerintah daerah yang dikuasai oleh pihak lain, dan lain sebagainya.
Kejaksaan juga dapat memberikan sarana bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam posisi baik selaku tergugat maupun penggugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Bupati Magetan Suprawoto mengucapkan terima kasih atas kerja keras Kejari Magetan dalam menyelamatkan aset pemda.
"Terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Magetan yang telah berperan aktif terhadap penyelamatan aset daerah," kata Bupati Suprawoto.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada Kajari Magetan beserta jajaran atas peran sertanya dalam menyelamatkan aset Pemkab Magetan.
Bupati menyatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih Pemkab Magetan kepada Kejari Magetan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Magetan, Kajari Magetan, Sekda Kabupaten Magetan, perwakilan ATR/BPN Magetan, dan undangan lainnya.
Kejari selamatkan aset milik Pemkab Magetan senilai Rp3,7 miliar
Selasa, 12 September 2023 4:24 WIB