Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riprarda) 2025-2045 sebagai arah pembangunan sektor tersebut.
Bupati Magetan Nanik Endang mengapresiasi inisiatif DPRD dalam menyusun raperda strategis tersebut dan menegaskan bahwa sektor pariwisata kini menjadi lokomotif ekonomi daerah, sehingga arah pembangunan harus semakin jelas, terukur, dan berkelanjutan.
"Rancangan perda ini menunjukkan komitmen kuat DPRD dalam mempercepat pembangunan sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah," ujarnya dalam kegiatan rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu.
Menurutnya Raperda Riprarda menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan pariwisata dalam dua dekade ke depan.
Hal itu sangat penting mengingat berbagai dokumen perencanaan lain seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) harus disinkronkan dengan kebijakan industri pariwisata yang terus berkembang.
Raperda Riprarda 2025-2045 diharapkan mampu mengarahkan penguatan destinasi, peningkatan industri pariwisata, pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya dan lingkungan, pembangunan infrastruktur dan aksesibilitas akan sektor pariwisata.
Bupati menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk peran Dinas Pariwisata, pelaku industri wisata, komunitas budaya dan sejarah, kelompok sadar wisata (pokdarwis), UMKM lokal, dan akademisi, serta pegiat studi kebijakan dalam pengembangan sektor pariwisata Magetan.
Ia menitikberatkan bahwa pariwisata Magetan harus bertumpu pada prinsip keberlanjutan yaitu menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan identitas budaya lokal, mengedepankan mitigasi bencana kawasan wisata, dan menerapkan standar hijau dan inklusif dalam pembangunan.
Bupati juga menekankan bahwa pariwisata tidak bisa dilepaskan dari ekonomi kreatif, seperti kuliner, kriya, musik, seni pertunjukan, hingga fesyen. Ia meminta agar materi pemberdayaan UMKM ditambahkan sebagai unsur wajib dalam raperda tersebut.
"Pariwisata harus memberikan nilai tambah bagi ekonomi lokal. Maka pemberdayaan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif wajib dilibatkan dalam raperda ini," tegasnya
Dengan pembahasan Raperda Riprarda menjadi perda nantinya maka akan menjadi payung hukum yang menjadi arah pembangunan pariwisata Magetan pada 20 tahun ke depan.
