Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur bersama DPRD setempat sepakat mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Kamis mengatakan penetapan Raperda menjadi perda tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam hal penanaman modal dan kemudahan investasi di Magetan, sehingga mendongkrak kemajuan daerah setempat.
"Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan DPRD serta seluruh anggota atas disetujuinya raperda menjadi perda dalam rapat paripurna hari ini. Semua ini dapat kita selesaikan karena kerja sama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif," ujarnya dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat.
Setelah penetapan dan registrasi dari Gubernur Jawa Timur, kata dia, Pemerintah Kabupaten Magetan akan segera menyusun peraturan bupati (Perbup) sebagai turunan dari perda tersebut.
Dengan penetapan Raperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Magetan berharap aturan-aturan tersebut dapat segera diterapkan.
Selain itu, menurut dia, dengan disahkannya raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan optimistis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui investasi yang produktif dan berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Magetan Nanik, Ketua DPRD Magetan Suratno beserta anggota, jajaran Forkopimda setempat, pimpinan partai politik, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Magetan.
