Madiun (Antara Jatim) - Pembebasan tanah kas desa terdampak pembangunan proyek jalan tol
Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Madiun,
Jawa Timur belum dapat dilakukan karena terhambat regulasi.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun Saikun,
selaku pelaksana pembebasan lahan terdampak proyek jalan tol di wilayah
setempat, Jumat, mengatakan pembebasan tanah kas desa yang merupakan
aset Pemkab Madiun itu, terhambat surat keputusan tiga menteri.
Yakni, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Agraria dan Tata Ruang; serta Menteri Dalam Negeri.
"Sesuai surat keputusan bersama tiga menteri tersebut, tanah kas
desa yang diterjang jalan tol harus dicarikan lahan penggantinya pada
tahun ini," ujar Saikun kepada wartawan.
Pihaknya mengaku kesulitan dengan regulasi tersebut. Sebab, hal itu
tidak diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tetang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
Adapun, jumlah tanah kas desa di Kabupaten Madiun yang terdampak
pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono,
mencapai 74 bidang.
"Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan BPN Provinsi Jawa
Timur maupun pusat tentang solusi dari permasalahan tersebut," kata
dia.
Secara umum, proses pembebasan lahan terdampak tol Solo-Kertosono
ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Madiun mencapai 80 persen.
Masih terdapat sebanyak 618 bidang yang belum dapat dibebaskan oleh BPN
setempat.
Pihaknya merinci, 618 bidang tanah tesebut terdiri dari 260 bidang
tanah milik warga yang menolak penawaran harga dari tim BPN, 74 bidang
tanah kas desa, 267 bidang tanah untuk fasilitas umum dan sosial,
delapan bidang tanah milik instansi, enam bidang tanah makam, dan tiga
bidang tanah wakaf.
Meski menghadapi banyak hambatan, BPN Kabupaten Madiun terus
berupaya agar ratusan lahan tersebut dapat segera dibebaskan.
Ditargetkan pembebasan lahan tersebut dapat selesai pada akhir tahun
2016.
Sementara, di Kabupaten Madiun sendiri, jumlah lahan yang terdampak
jalan tol secara keseluruhan mencapai 2.900 bidang. Lahan itu berada di
sebanyak 26 desa di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Sawahan, Madiun,
Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, dan Mejayan.
Tol tersebut, nantinya akan meningkatkan akses transportasi
nasional serta ekonomi dan sosial bagi masyarakat di daerah yang
dilintasi.(*)
Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Madiun,
Jawa Timur belum dapat dilakukan karena terhambat regulasi.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun Saikun,
selaku pelaksana pembebasan lahan terdampak proyek jalan tol di wilayah
setempat, Jumat, mengatakan pembebasan tanah kas desa yang merupakan
aset Pemkab Madiun itu, terhambat surat keputusan tiga menteri.
Yakni, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Agraria dan Tata Ruang; serta Menteri Dalam Negeri.
"Sesuai surat keputusan bersama tiga menteri tersebut, tanah kas
desa yang diterjang jalan tol harus dicarikan lahan penggantinya pada
tahun ini," ujar Saikun kepada wartawan.
Pihaknya mengaku kesulitan dengan regulasi tersebut. Sebab, hal itu
tidak diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tetang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
Adapun, jumlah tanah kas desa di Kabupaten Madiun yang terdampak
pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono,
mencapai 74 bidang.
"Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan BPN Provinsi Jawa
Timur maupun pusat tentang solusi dari permasalahan tersebut," kata
dia.
Secara umum, proses pembebasan lahan terdampak tol Solo-Kertosono
ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Madiun mencapai 80 persen.
Masih terdapat sebanyak 618 bidang yang belum dapat dibebaskan oleh BPN
setempat.
Pihaknya merinci, 618 bidang tanah tesebut terdiri dari 260 bidang
tanah milik warga yang menolak penawaran harga dari tim BPN, 74 bidang
tanah kas desa, 267 bidang tanah untuk fasilitas umum dan sosial,
delapan bidang tanah milik instansi, enam bidang tanah makam, dan tiga
bidang tanah wakaf.
Meski menghadapi banyak hambatan, BPN Kabupaten Madiun terus
berupaya agar ratusan lahan tersebut dapat segera dibebaskan.
Ditargetkan pembebasan lahan tersebut dapat selesai pada akhir tahun
2016.
Sementara, di Kabupaten Madiun sendiri, jumlah lahan yang terdampak
jalan tol secara keseluruhan mencapai 2.900 bidang. Lahan itu berada di
sebanyak 26 desa di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Sawahan, Madiun,
Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, dan Mejayan.
Tol tersebut, nantinya akan meningkatkan akses transportasi
nasional serta ekonomi dan sosial bagi masyarakat di daerah yang
dilintasi.(*)