Madiun (Antara Jatim) - Serapan alokasi dana desa (ADD) tahap pertama tahun 2016 sebesar Rp74,4 miliar di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tercatat masih nol persen atau belum ada desa yang mencairkannya.
"Karena belum ada yang mencairkan, maka dana sebesar Rp74,4 miliar tersebut masih berada di kas daerah," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas-Pemdes) Kabupaten Madiun, Joko Lelono, kepada wartawan, Kamis.
Menurut dia, belum terserapnya dana desa tahap awal tahun 2016 tersebut disebabkan karena terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa.
Terkait hal itu, Pemkab Madiun harus mengubah Peraturan Bupati Madiun Nomor 45 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan dana desa di lingkungan Pemkab Madiun.
"Dan saat ini telah terbit perbup baru yakni Perbup Madiun Nomor 7 tahun 2016 yang mengacu dari peraturan menteri keuangan tersebut," kata dia.
Untuk itu, pihaknya tinggal menunggu pengajuan pencairan dana desa dari pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Madiun. Adapun jumlah desa d Kabupaten Madiun mencapai 198 desa dan delapan kelurahan.
Ia juga meminta pemerintah segera melengkapi persyaratan pencairan dana desa agar serapan ADD tahap pertama tahun 2016 di Kabupaten Madiun mencapai 100 persen.
Nantinya, masing-masing desa akan menerima dana sekitar Rp400 juta per tahun. Dana tersebut harus dikelola dengan baik oleh pemerintah desa setempat agar menjadi desa yang maju dan makmur.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah desa bersangkutan untuk menggunakan dana tersebut dengan baik sesuai aturan agar terhindar dari jeratan hukum dan tepat sasaran bagi pembangunan desa. (*)