Madiun (Antara Jatim) - Proses pencairan alokasi dana desa (ADD) di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur tercatat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat belum maksimal.
Data BPKAD Kabupaten Madiun mencatat, pada proses pencairan tahap pertama tahun 2017, masih ada sekitar 48 desa yang belum mengajukan pecairan dana tersebut.
"Hingga kini pihak BPKAD masih menunggu pengajuan pencairan ADD dari 48 desa di tahap pertama tersebut," ujar Kepala BPKAD Kabupaten Madiun Rori Priambodo kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, berdasarkan penelusurannya, molornya puluhan desa dalam mengajukan pencairan ADD tersebut disebabkan karena minimnya pegawai yang menangani masalah tersebut.
Hal itu karena petugas Sekretaris Desa berstatus PNS yang biasanya menangani proses administrasi pencairan ADD maupun dana desa tersebut statusnya dikembalikan ke unit organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat kecamatan.
Ia menjelaskan, karena tidak adanya petugas, maka pada pencairan tahap kedua saat ini, puluhan desa tersebut masih belum tergerak untuk mencairkan jatah ADD berikutnya.
Atas permasalahan tersebut, pihaknya meminta petugas pengganti yang diserahi tugas tersebut segera menyesuaikan diri dan belajar mengejar keterlambatan yang ada.
Data BPKAD setempat mencatat, dari total 198 desa yang mendapat jatah ADD, sebanyak 150 desa di antaranya telah menerima pencairan ADD dari BPKAD setempat dengan nilai sebesar Rp18,11 miliar dari total anggaran pusat sebesar Rp96,17 miliar.
Sesuai aturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dana desa dan ADD tersebut fokus digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa dan pengembangan masyarakat desa.
Jika telah cair, diharapkan ADD tersebut dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif serta teknis sesuai peraturan yang berlaku. (*)