Kejaksaan Mejayan Selidiki Dugaan Korupsi Desa Kebonagung
Kamis, 28 November 2013 11:30 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan menyelidiki kasus dugaan korupsi dan penyimpangan yang terjadi di Pemerintahan Desa (Pemdes) Kebonagung, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan, I Putu Sugiawan, Kamis mengatakan, kasus utama yang sedang diusut adalah dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) yang nilainya mencapai ratusan juta Rupiah.
Selain itu, juga kasus penjualan tanah bengkok desa, dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), bantuan keuangan desa (BKD), dan penyimpangan pengadaan sertifikat massal swadaya.
"Semuanya terjadi selama kurun waktu tahun 2010 hingga tahun 2012. Hasil pemeriksaan para saksi dan audit lembaga berwenang, ada indikasi penyimpangan. Makanya, secepatnya akan kami tuntaskan," ujar I Putu Sugiawan kepada wartawan.
Menurut dia, proses penanganan kasus tersebut telah sampai ke tahap penyidikan. Kejaksaan mengaku akan cepat dan serius menuntaskan kasus tersebut.
Bahkan, Kejaksaan Negeri Mejayan telah mengirim surat panggilan kepada Kepala Desa (Kades) setempat, Suwarno alias Nonot, untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
"Penyelidikannya sudah selesai dan sekarang kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Jumat nanti kepala desanya akan kami panggil untuk pemeriksaan," kata dia.
I Putu menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut. Pihaknya juga telah meminta lembaga resmi untuk melakukan audit kerugian negara.
"Belum diketahui berapa kerugian negara. Pengungkapan kasus ini masih berkembang terus," kata dia singkat.(*)