Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 yang nilai totalnya mencapai Rp145,53 miliar untuk 196 desa dari 206 desa yang telah dianggarkan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bappemas dan Pemdes) Kabupaten Madiun, Joko Lelono, Selasa, mengatakan, jumlah ADD yang dicairkan mencapai Rp90,25 miliar dan DD dari pemerintah pusat senilai Rp55,28 miliar.
"Penyaluran ADD dan DD tahun 2015 tersebut diberikan kepada desa-desa yang telah menyelesaikan penyusunan APBDes dan usul penyalurannya," ujar Joko Lelono, kepada wartawan.
Menurut dia, pencairan kedua anggaran itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan aturan tersebut, sumber keuangan desa dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yaitu dana transfer, pendapatan asli desa, dan pendapatan lain-lain.
Adapun, ADD dan DD merupakan contoh dana transfer yang diterima pemerintah desa. Kedua anggaran itu merupakan bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bantuan keuangan, hibah, dan bansos yang dialokasikan sesuai pedoman yang berlaku.
"Penyaluran atau pencairannya ADD dilaksanakan dengan sistem transfer dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa. Adapun pencairannya dilakukan secara bertahap," kata Joko Lelono.
Ia menjelaskan, untuk penyaluran tahap pertama Alokasi Dana Desa (ADD), baru disampaikan kepada 17 desa di empat kecamatan. Desa yang mendapat tersebut merupakan desa yang telah menyusun APBDes dan usulan penyalurannya.
Sesuai data yang ada, ke-14 desa itu antara lain, Desa Klangon dan Desa Bandungan di Kecamatan Saradan; Desa Sogo di Kecamatan Balerejo; Desa Banjarejo, Banjarsari Kulon, Banjarsari Wetan, Dagangan, Jetis, Joho, Kepet, Ketendan, Mendak, Padas, dan Desa Prambon di Kecamatan Dagangan.
Serta, Desa Nglanduk, Kresek, dan Desa Sidorejo di Kecamatan Wungu. Sedangkan penyaluran tahap I Dana Desa (DD) disampaikan kepada 14 desa di empat kecamatan. (*)