Kejaksaan Mejayan Madiun Tangani Empat Kasus Korupsi
Jumat, 7 Desember 2012 19:42 WIB
Madiun - Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, telah menangani empat kasus dugaan korupsi meski lembaga ini baru dibentuk pada pertengahan 2012.
Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Benny Guritno, Jumat mengatakan Kejaksaan Negeri Mejayan merupakan kejaksaan negeri di Kabupaten Madiun. Sebelumnya, kasus hukum yang terjadi di Kabupaten Madiun ditangani bersama di Kejaksaan Negeri Madiun dan mulai dipisah pada Mei 2012.
"Empat kasus dugaan korupsi yang kami tangani saat ini, dua kasus di antaranya merupakan hasil penyelidikan kejaksaan sendiri dan lainnya hasil penyelidikan Polres Madiun," ujarnya.
Dua kasus dugaan korupsi hasil penyelidikan Kejaksaan Mejayan adalah, korupsi dana PNPM Madiri serta kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Morang. Keduanya di Kecamatan Kare.
Kasus korupsi PNPM Mandiri di Kecamatan Kare melibatkan Sekretaris Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Kare Hartini Puji Lestari sebagai tersangka. Sedangkan dana yang diselewengkan Hartini mencapai Rp530 juta.
Hal serupa juga dialami Kepala Desa Morang, Kecamatan Kare, Sukamto. Dia diduga menyelewengkan ADD senilai Rp106 juta. Modusnya, ADD yang menjadi hak perangkat desa digunakan Sukamto untuk membeli alat tulis kantor (ATK) desa.
"Pak Sukamto memiliki itikad baik mengembalikan uang yang diduga digunakan sebesar Rp106 juta untuk dititipkan pada kejaksaan. Karena pertimbangan itulah, dia tidak ditahan di lapas tapi menjadi tahanan kota," kata Benny.
Kedua kasus dugaan korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Surabaya dan saat ini telah proses sidang.
Sedangkan dua kasus dugaan korupsi lain yang ditangani hasil penyelidikan Polres Madiun adalah korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2010 Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun dengan empat tersangka dan kerugian negara Rp77 juta. Serta dugaan korupsi Tunjangan Perangkat Desa (TPP) tahun 2011 senilai Rp1,6 miliar. Dua kasus ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Benny menambahkan, untuk tahun depan pihaknya tidak memiliki target khusus dalam penuntasan kasus dugaan korupsi. Namun pihaknya berupaya untuk menyelesaikan seluruh kasus yang sedang disidik.
"Kalau memang ada kasus korupsi akan kami tangani dan selesaikan. Namun kami tidak menargetkan sekian perkara, dikhawatirkan kami mengada-ada. Kami berusaha proposional dan optimal," katanya.
Disisi lain, memperingati Hari Anti-Korupsi yang jatuh pada 9 Desember, pihaknya bersama staff kejaksaan setempat, Jumat pagi telah melakukan sosialisasi dengan membagikan stiker dan kaos berisi ajakan untuk memerangi korupsi di Kabupaten Madiun. Selan sosialisasi, pihaknya juga akan menggelar upacara benndera tepat pada tanggal 9 Desember hari Minggu nanti. (*)