Madiun (Antara Jatim) - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyelidiki proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun senilai Rp29,3 miliar yang terhenti dan diduga banyak penyelewengan.
Tim berjumlah lima orang tersebut Selasa siang mendatangi lokasi pembangunan gedung DPRD yang mangkrak dan langsung melakukan pemeriksaan guna mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk penyelidikan.
Tim datang ke lokasi bersama Sekretaris DPRD Kota Madiun Agus Sugijanto selaku pengguna anggaran, perwakilan rekanan dari PT Aneka Jasa Pembangunan (PT AJP), serta Manajemen Konstruksi (MK) dari PT Parigraha Consultan.
Ketua tim penyidik Kejati Jatim, Adung Sutranggono, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan timnya tersebut bertujuan untuk menggali data yang diperlukan pada tahap awal penyelidikan.
"Pemeriksaan ini masih tahap awal. Tujuannya untuk menggali data yang ada sebagai bahan proses penyelidikan lebih lanjut," kata dia singkat.
Setelah puas melakukan pemeriksaan, tim tersebut langsung meninggalkan lokasi pembangunan proyek gedung DPRD Kota Madiun yang berada di Jalan Taman Praja tersebut.
Diketahui, pembangunan gedung DPRD Kota Madiun yang dilakukan oleh PT AJP bermasalah karena molor dari tenggang waktu yang disepakati akhir Desember 2015. Selain molor, perusahaan rekanan tersebut juga belum membayar upah para pekerja dan mandornya.
Pihak Pemkot Madiun telah memberikan waktu tambahan 50 hari kerja untuk menyelesaikan proyek tersebut. Namun hingga waktu tambahan habis proyek tak kunjung selesai dan bahkan manajemen PT tersebut menghilang. Berdasarkan penghitungan Manajemen Kontruksi (MK) dan Sekretariat DPRD Kota Madiun sebagai pengguna anggaran (PA), pembangunan baru mencapai 98,073 persen.
Pemkot Madiun lalu memutus kontrak dengan PT AJP, dan sesuai aturan main, Pemkot Madiun wajib membekukan rekening PT AJP senilai senilai Rp1,4 miliar sebagai denda yang nantinya masuk ke kasda.
Sebelumnya, pada pertengahan April lalu, tim auditor BPK Perwakilan Jatim juga memeriksa proyek mangkrak tersebut. Pemeriksaan tersebut untuk menghitung capaian fisik dan realisasi keuangan proyek gedung DPRD Kota Madiun senilai Rp29,3 miliar. (*)