Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang senilai Rp47,28 miliar dan mata uang asing 421.046 dolar AS, dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sejak tahun 2017 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim Agus Sahat di Surabaya, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa kasus korupsi tersebut terkait dengan pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo.
“Total penyitaan mencapai Rp47.286120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Agus.
Agus menjelaskan, uang tersebut didapatkan dari upaya Kejati Jatim melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional.
Lima bank tersebut berada di PT DABN sebesar Rp33.968.120.399,31 dan 8.046,95 dolar AS, enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar serta 413.000 dolar AS.
Selain itu, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT Petrogas Jatim Utama (PJU), dan PT DABN, yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat dari Pemprov Jatim, pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pihak swasta.
Selain itu, dua ahli hukum pidana dan keuangan negara turut dimintai keterangan, termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim.
Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.
“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” kata Agus Sahat.
Sebelumnya Kejati Jawa Timur melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT DABN dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.
Kejati Jatim sita uang Rp47,28 miliar dalam dugaan korupsi PT DABN
Selasa, 9 Desember 2025 14:10 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim Agus Sahat (dua dari kiri) saat memberi keterangan terhadap korupsi PT DABN, di Surabaya, Selasa (9/12). (ANTARA/ Faizal Falakki)
Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
