Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta SKK Migas segera memilih tanah untuk pengganti tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektare yang dimanfaatkan lapangan minyak Blok Cepu pada 24 Maret.
"Saya sudah meminta SKK Migas bisa memperoleh tanah pengganti TKD Gayam dari tanah yang ditawarkan dengan batas terakhir pada 24 Maret," kata Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Setyo Hartono di Bojonegoro, Senin.
Ia mengaku sudah melakukan pengecekan empat lokasi tanah pengganti TKD Gayam, yang ditawarkan yang lokasinya di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, juga di luar desa.
"Saat ini notaris sedang melakukan verifikasi administrasi terkait keabsahan kepemilikan tanah pengganti yang ditawarkan," kata dia.
Oleh karena itu, menurut dia, kalau memang tanah pengganti yang ditawarkan sudah jelas keabsahan persyaratan administrasinya, maka SKK Migas harus segera menentukan pilihan tanah pengganti.
"Kami minta SKK segera membayar tanah pengganti yang sudah jelas keabsahaan persyaratan administrasinya," ucapnya.
Menurut dia, proses tukar guling TKD Gayam harus diawali dari pemilihan tanah pengganti oleh SKK Migas.
"Proses tukar guling TKD Gayam harus dari pemilihan tanah pengganti sesuai persyaratan yang disampaikan pihak Desa Gayam," paparnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro Soehadi Moelyono menambahkan bahwa TKD Gayam seluas 13,2 hektare sudah dikuasai ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sehingga proses tukar guling harus mencari tanah pengganti.
"Gubernur Jawa Timur, Soekarwo belum mengeluarkan penetapan terkait pelepasan TKD Gayam sebelum ada kejelasan tanah penggantinya," tandasnya.
Dalam proses tukar guling TKD Gayam, ada empat penawar tanah pengganti, di antaranya, lahan pertanian milik Kamidin dengan luas 226.802 M2, Romadi seluas 120.000 M2, dan Abdul Wahib seluas 6.793 m2.
Parmani juru bicara lahan pertanian Kamidin, menjelaskan lahan pertanian milik Kamidin, menduduki posisi teratas dari hasil pengumuman yang disampaikan EMCL, dengan mengacu persyarakatan yang disampaikan pihak Desa Gayam.
"Semua persyaratan administrasi terkait kepemilikan tanah lahan pertanian Kamidin sudah selesai semua," ucapnya. (*)