Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, belum siap dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang baru karena akan membebani mayarakat dan keuangan daerah yang telah berjalan.
Bupati Madiun Muhtarom, di Madiun, Sabtu, mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terjadi kenaikan penerima biaya iuran (PBI) yang semula Rp19.000 menjadi Rp23.000 per orang.
Padahal, alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten Madiun tahun 2016 masih mengacu pada perpres lama sebesar Rp19.000 per orang.
"Harapan saya, tidak ada kenaikan. Tapi kalau pun toh ada kenaikan, harus diimbangi dengan pelayanan yang bagus. Sebab, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan BPJS," ujar Bupati Madiun Muhtarom, kepada wartawan.
Di Kabupaten Madiun tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sekitar 275.000 orang dengan berbagai layanan kelas. Jumlah tersebut termasuk warga miskin yang terakomodir dalam program Jamkesda dan Jamkeskama yang kini terintegrasi dengan BPJS.
"Otomatis, iurannya pun juga akan mengalami kenaikan dan dampaknya akan mempengaruhi alokasi anggaran di APBD," kata Muhtarom.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Soelistyo Widyantono, menambahkan, saat ini warga miskin yang tercatat dalam program Jamkesda mencapai sekitar 7000 jiwa dengan total anggaran Rp1,7 miliar.
"Sedangkan warga miskin yang masuk dalam program Jamkeskama mencapai 29.000 jiwa dengan total anggaran mencapai Rp8 miliar. Semuanya masuk dalam APBD dan apabila jadi naik, akan berdampak di keuangan daerah," kata Soelis.
Hal yang sama diungapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Bagus Rizki Dinarwan. Pihaknya malah menolak kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan mulai 1 April mendatang. Alasannya, BPJS sampai saat ini dinilai belum maksimalkan meningkatkan target kepesertaan dan pelayanan.
"BPJS jangan terburu-buru. Sebaiknya kebijakan itu perlu ditinjau lagi. Kenaikan iuran premi BPJS bisa dilakukan, jika tingkat kepesertaan dan pelayanan masyarakat sudah mencapai 70 atau 80 persen," kata Bagus.
Seperti diketahui, sesuai dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016, selain ada kenaikan terhadap iuran jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah, juga terjadi kenaikan iuran bagi peserta BPJS mandiri mulai 1 April mendatang.
Untuk kategori kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30.000 per orang per bulan, kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51.000, dan kelas I sebelumnya hanya Rp59.500 menjadi Rp80.000 per orang. (*)