Surabaya (Antara Jatim) - Pengesahan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan tenaga kerja di Jawa Timur ditargetkan sebelum peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2016.
"Harapan dan targetnya selesai sebelum Mei dan kami yakin akan terwujud," ujar Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Agung Mulyono kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Saat ini, kata dia, masih menunggu inisiatif dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur.
"Pembahasannya belum tuntas sehingga harus ada yang direvisi. Segera akan disahkan agar tenaga kerja di Jatim terlindungi di Perda," ucap legislator asal Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu, Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo mengatakan Raperda diharapkan selesai sebelum pelaksanaan hari buruh internasional.
"Sebenarnya akhir 2015 sudah siap, tapi karena biro hukum butuh pembahasan lebih detail lagi maka maksimal April sudah siap," ucapnya.
Pihaknya mengaku telah mengajukan kajian akademiknya serta "legal drafting" maupun kajian akademik melalui surat dari biro hukum ke DPRD Jatim.
Menurut dia, setelah pengajuan akan diagendakan oleh Badan Musyawarah di legislatif untuk diagendakan sidang agar pembahasan Raperda ini bisa dilakukan.
Mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut juga mengaku masih dilakukan sinkronisasi terkait pokok pembahasan dalam Raperda yang menjadi domain dua komisi, yaitu terkait tenaga kerja asing yang menjadi bidang Komisi A dan masalah ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab Komisi E.
Di Raperda tersebut, kata dia, nantinya untuk memayungi keamanan dan kesejahteraan pekerja, sekaligus pelindung terhadap masuknya tenaga kerja asing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN. (*)
