Sidoarjo, (Antara Jatim) - Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba sejenis pil ekstasi yakni Happy 5 yang diselundupkan melalui jasa kurir pos dari Taiwan.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Iwan Hermawan, Jumat, mengatakan, barang terlarang tersebut diselundupkan dengan cara disimpan di dalam paket teh hijau.
"Modus yang digunakan yaitu menyembunyikan narkoba pil ekstasi tipe Happy 5 dengan total 20 ribu butir yang dikemas dalam kemasan teh hijau," katanya saat jumpa media.
Ia mengemukakan, upaya penggagalan penyelundupan narkoba yang mengandung "Nimetazepam" ini berhasil menyelamatkan sebanyak 20 ribu generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
"Kronologisnya pada 21 Januari 2016 petugas bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket kiriman pos dari Taiwan dengan alamat tujuan pengiriman di Surabaya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, di dalam satu paket tersebut ditemukan sebanyak 20 kemasan teh. Dan setelah diperiksa secara teliti, ternyata di dalam kemasan teh tersebut ditemukan barang lain berupa pil Happy 5 dengan isi setiap kemasan sebanyak 1.000 butir.
"Jadi total Happy 5 dalam paket tersebut sebanyak 20 ribu butir," katanya.
Menurutnya, hasil uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya menunjukkan bahwa tablet dalam kemasan teh tersebut telah positif memiliki kandungan utama "Nimetazepam".
"Selanjutnya barang tersebut dilakukan "controlled delivery" dengan cara mengatur sedemikian rupa alur proses pengiriman barang normal oleh si penerima barang," katanya.
Baru kemudian, kata dia, tanggal 23 Januari 2016, dengan menumpang taksi warga negara asing datang ke loket serah kantor pos DC Surabaya (Kebon Rojo) yang menanyakan paket kiriman tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas terhadap penerima barang, didapatkan informasi bahwa penerima barang tersebut berinisial CYL berkewarganegaraan Taiwan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut," katanya.
Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan penggolongan psikotropika merupakan psikotropika golongan IV.
"Penyelundupan pskikotropika ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai dengan pasal 61 ayat 1a Undang-Undang nomor tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta," katanya.(*)
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026