Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan Malaysia dengan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9.463,342 gram dan 5.814 butir ekstasi, serta menangkap empat tersangka kurir jaringan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa di Surabaya, Rabu, mengatakan para tersangka masing-masing berinisial MAY (37), warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo; KF (36), warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik; HAR (56), warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya; dan MH (28), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
"Empat tersangka ini memiliki peran berbeda. MAY dan KF berperan sebagai perantara jual beli sabu-sabu, HAR sebagai penerima barang dari jaringan Surabaya–Madura, sementara MH merupakan bandar dalam jaringan tersebut," ujarnya.
Robert menjelaskan sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke Surabaya dengan modus disembunyikan di dalam komponen shock breaker melalui jasa pengiriman.
Penangkapan dilakukan secara terpisah sejak Februari hingga Mei 2025. Tersangka MAY diamankan di sebuah kamar kos di Desa Modong, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo pada Senin (10/2) sekitar pukul 07.45 WIB.
KF ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Panceng, Gresik, pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 13.30 WIB.
Tersangka HAR ditangkap di kamar kos di Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya pada Jumat (9/5) pukul 22.00 WIB, sementara MH diamankan di Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Malang pada Kamis (8/5) pukul 21.00 WIB.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea dan Cukai Juanda, Surabaya,” tambah Robert.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Timur.