Tulungagung (Antara Jatim) - Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dari sektor pengelolaan aset pasar-pasar tradisional setempat selama periode Januari-Oktober 2015 tercatat telah mencapai Rp2,695 miliar.
Besaran PAD yang telah terkumpul itu, menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Tulungagung, Eko Sugiono, Senin, tercatat telah mendekati target selama kurun 2015 yang ditetapkan sebesar Rp3,197.9 miliar.
"Secara keseluruhan PAD dari retribusi pasar dan beberapa fasilitas pendukungnya saat ini sudah ada di kisaran 84,3 persen," kata Eko Sugiono di Tulungagung.
Kendati belum mencapai 100 persen, Eko mengaku optimistis target tahunan bisa tercapai.
Keyakinan itu menurutnya bisa terukur berdasar capaian seluruh retribusi pasar setiap bulannya, dimana rata-rata PAD yang masuk ke Dispenda mencapai sekitar Rp269 juta.
Dengan asumsi perhitungan anggaran masih tersisa dua bulan, yakni November dan Desember, maka estimasi tambahan PAD dari sektor retribusi pasar mencapai adalah sekitar Rp538 juta.
"Jika itu tercapai dan digabung dengan total retribusi yang tercapai hingga periode Januari-Oktober, maka total PAD selama setahun tercapai Rp3,233 miliar atau 101,09 persen. Surplusnya sekitar Rp35 juta atau 1,09 persen," terang Eko.
Ia mengungkapkan, ada empat sumber pendapatan dari sektor retribusi pasar-pasar tradisional di Tulungagung.
Keempat jenis retribusi atau pajak daerah itu adalah retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, pelayanan pasar, tempat parkir, serta retribusi pemakaian aset kekayaan daerah lainnya yang ada di kompleks pasar.
Dari empat paket pajak daerah itu, sektor retribusi pelayanan pasar menyumbang pemasukan paling besar, yaitu mencapai Rp2,436 miliar selama periode Januari-Oktober 2015.
Pemasukan terbesar kedua disumbang dari retribusi layanan persampahan atau kebersihan yang mencapai Rp218,4 juta dari total target tahunan sebesar Rp260,4 juta.
Sementara dari sektor retribusi parkir khusus kendaraan serta pemakaian aset kekayaan daerah lainnya di sekitar pasar masing-masing tercatat menyumbang sebesar Rp31,6 juta dan Rp8,67 juta.
"Target tahunan retribusi parkir dipatok Rp33,1 juta dan retribusi pemakaian kekayaan daerah lainnya sebesar Rp9,5 juta," terang Eko. (*)